Peristiwa

Tak Ngantor Usai Libur Lebaran, 6 ASN Pemko Padang Terancam Diproses

631
×

Tak Ngantor Usai Libur Lebaran, 6 ASN Pemko Padang Terancam Diproses

Sebarkan artikel ini

PADANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib masuk kantor usai cuti libur lebaran, sejak Rabu (26/4/2023), seluruh ASN sudah bekerja dan diharuskan mengisi absensi pada saat inspeksi mendadak (Sidak) kehadiran dilakukan.

Di Pemko Padang, pelaksanaan Sidak dilakukan selama dua hari kerja, 26-27 April. Pada hari pertama masuk kantor, sebanyak 6 orang ASN dilaporkan tidak masuk kantor alias bolos kerja.

“Sebanyak enam orang ASN tidak hadir pada saat hari pertama, ketidakhadirannya tanpa keterangan,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian, saat menjadi pembina apel hari kedua masuk kantor usai lebaran di Balaikota Padang, Kamis (27/4/2023).

Dijelaskannya, enam ASN itu segera dipanggil dan diproses. Tentunya keenam ASN itu diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  4730 Warga dalam Tiga Kecamatan di Bukittinggi Terima CPP

“Keenamnya sudah diberi waktu untuk cuti lebaran tapi masih memanfaatkan libur, kami dari BKPSDM akan memproses yang tanpa keterangan tersebut,” jelas Arfian.

Sementara itu, untuk kehadiran ASN pada hari kedua masuk kantor, Arfian mengaku belum mendapat laporan berapa jumlah ASN yang tidak masuk kantor tanpa keterangan. Menurutnya, apabila masih ditemui ASN yang bolos kerja, pihaknya akan memproses sesuai aturan.

Sisi lain, Arfian menyebut bahwa rangkaian Festival Muaro Padang ditutup secara resmi, Kamis (27/4/2023) siang ini. Kehadiran ASN akan menjadi perhatian.

“Karena itu kami mengimbau dan mengajak seluruh ASN untuk hadir di acara penutupan Festival Muaro Padang,” imbau Kepala BKPSDM Padang itu. (drd)

Baca Juga:  Ambulans RSUD Lubuk Sikaping Seruduk Bus Parkir, Penumpang Ambulan Luka Parah