PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan 12 warisan budaya dari daerah itu bisa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI pada 2023.
“Target kita tahun ini 12 warisan budaya dari Sumbar ditetapkan sebagai WBTbI. Namun harapannya bisa lebih banyak dari itu,” kata Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minang Dinas Kebudayaan Sumbar, Afrimas di Padang, Selasa (7/2).
Aprimas optimistis hasil penetapan oleh Kemendikbudristek RI nantinya akan melebihi target. Hal itu berkaca pada target pada 2022 yang hanya 8 warisan
budaya, namun realisasinya 19 warisan budaya Sumbar ditetapkan menjadi WBTbI.
Agar target tersebut bisa terealisasi, Dinas Kebudayaan Sumbar sudah meminta 19 kabupaten dan kota di provinsi itu untuk mendaftarkan masingmasing tiga warisan budaya.
“Harusnya ada 57 warisan budaya yang didaftarkan oleh kabupaten dan kota. Namun, Kabupaten Kepulauan Mentawai mendaftarkan 10 item jadi
totalnya 64 item sudah terdaftar,” ujarnya.
Dinas Kebudayaan Sumbar menurutnya akan segera menurunkan tim untuk melakukan verifikasi terhadap item yang didaftarkan pada 15 Februari 2023.
Afrimas menyebut ada sedikit perbedaan penilaian terhadap warisan budaya yang didaftarkan pada 2023 dibanding 2022. Hal itu terkait upaya pelestarian di daerah terutama dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
“Artinya, harus ada dukungan anggaran dari pemerintah daerah untuk pelestarian warisan budaya itu pada tahun berjalan. Ini juga akan menjadi perhatian tim,” katanya.
Sebelumnya pada 2022 sebanyak 19 warisan budaya dari Sumbar ditetapkan sebagai WBTbI oleh Kemendikbudristek RI.
Warisan itu diantaranya Balango Galogandang (Kabupaten Tanah Datar), Legenda Ikan Sakti Sungai Janiah (Kabupaten Agam), Bakajang (Kabupaten
Limapuluh Kota), Sijobang (Kabupaten Limapuluh Kota), Batobo Konsi (Kabupaten Sijunjung), Bakaua Adat (Kabupaten Sijunjung), Ikan Larangan Lubuak Landua (Kabupaten Pasaman), Sulam Bonang Omeh Aie Bangih (Pasaman Barat).
Kemudian, Kirekat (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Pasikut Abag (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Rumah Gadang Kajang Padati (Kota Padang),Tenun Koto Nan Godang Payakumbuh (Kota Payakumbuh), Takuluak Kompong (Kota Payakumbuh).
Lalu Takuluak Talakuang (Kota Payakumbuh), Talempong Sikatuntuang (Kota Payakumbuh), Kawin Bajapuik (Kabupaten Padang Pariaman), Badoncek (Kabupaten Padang Pariaman & Kota Pariaman), Dendang Bansi Solok (Kabupaten dan Kota Solok), dan Gandang Sarunai (Kabupaten Solok
Selatan).
Bukan Pajangan
Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minang Dinas Kebudayaan
Sumatera Barat (Sumbar) Afrimas mengemukakan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) bukan hanya sebagai pajangan untuk sumber pengetahuan generasi selanjutnya, tetapi wajib dilestarikan agar tidak punah.
“Warisan budaya adalah produk yang merupakan jati diri, nilai, filosofi dan identitas bangsa. Ini bukan hanya pajangan, tetapi harus dilestarikan,” katanya.
Dikatakannya, semangat untuk pelestarian warisan budaya itu semakin diperkuat oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang
mensyaratkan upaya pelestarian sebagai salah satu penilaian dalam penetapan WBTb 2023.
Sebelumnya semangat untuk pelestarian itu juga menjadi syarat, tetapi tidak disampaikan secara eksplisit. Tahun ini syaratnya diperjelas, harus ada dukungan pelestarian dari pemerintah daerah berupa anggaran dalam tahun berjalan.
“Jika persyaratan lain mencukupi seperti kajian, dokumentasi foto dan video, tapi kalau tidak ada dukungan pemerintah daerah untuk pelestarian, sulit untuk berharap akan ditetapkan sebagai WBTb oleh Kemendikbudristek RI,” katanya.
Afrimas menyebut kebijakan dari kementerian itu disambut oleh Pemprov Sumbar dengan upaya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang diinisiasi oleh DPRD Sumbar.
Perda itu nanti bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya pelestarian warisan budaya, termasuk dalam hal penganggaran dalam APBD.
Ia mengatakan saat ini Sumbar memiliki 75 Warisan Budaya Takbenda yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Terakhir, pada 2022 ditetapkan sebanyak 19 WBTb.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar memastikan Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi salah satu yang akan dibahas tahun ini.(Bdr)







