Ekonomi

Perantau Minang Kepri Apresiasi Kebijakan Pemko Bukittinggi dalam Menata PKL

1047
×

Perantau Minang Kepri Apresiasi Kebijakan Pemko Bukittinggi dalam Menata PKL

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI – Pemko Bukittinggi memberlakukan aturan baru dalam menata para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar lokasi taman Pendestrian Jam Gadang, jalan Minangkabau dan Pasar Atas Bukittinggi, Rabu (1/2/2023).

“Ini menjadi trending topik dalam perbincangkan warganet.
Karena Pemko Bukittinggi peduli orang kecil menuju wajah baru kota wisata,” ucap Oktavia Jr. St. Mangkuto Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Petantau Minang Kepri (PPMK) Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau

 

Oktavia yang juga putra asli Bukittinggi mengapresiasi langkah baru, inovasi bagi penataan para pedagang kecil.. “Mudah-mudahan ini terus berlanjut, Bukittinggi dibawah kepemimpinan Erman Safar – Marfendi Marfendi memang banyak kami dengar membantu masyarakat pelaku UMKM, “ucap Oktavia.

Baca Juga:  Pajak Kendaraan Bermotor Sumbar tak Capai Target, Dana Bagi Hasil Kabupaten dan Kota Dipangkas

Dengan berpakaian tradisi, celana batik, baju hitam Taluak Balango dan memakai destar di kepala, (wanita) berpakaian kebaya/gamis warna hitam. Tidak hanya PKL saja yang memakai pakaian adat tersebut. Petugas Satpol PP Bukittinggi pun berperan aktif untuk menjadi daya tarik pengunjung yang datang ke kota wisata dan untuk melestarikan budaya, petugas juga memakai Deta

Kasat Pol PP Kota Bukittinggi Efriadi mengatakan, Satpol PP mengawasi dan mengawal program Walikota Bukittinggi Erman Safar dan menindak tegas (PKL) yang melanggar kesepakatan bersama dengan Walikota Bukittinggi

“Dengan mengambil kembali kartu anggotanya dan diserahkan ke Dinas Pasar, akibatnya mereka tidak bisa lagi berjualan di areal tersebut,” ucap Kasat.

Baca Juga:  Bayar Pajak Pakai QRIS Disosialisasikan di Tanah Datar

Pemko Bukittinggi juga telah mendata PKL di Bukittinggi. Yakni sebanyak 490 PKL yang tersebar di Jalan Cindua Mato, Jalan Minangkabau, Pasar Atas, Pasar Lereng, Jenjang Gudang dan khususnya seputaran Jam Gadang.

Walikota Bukittinggi Erman Safar baru baru lalu mengatakan, pedagang yang melanggar aturan yang disepakati bersama akan diberikan sanksi tegas. “Kita cabut izinnya dan tidak boleh berjualan lagi di tempat itu,” kata Erman. (amr)