Politik

Zulhesni SH: Masalah Wakil Walikota Padang, Salah Siapa?

559
×

Zulhesni SH: Masalah Wakil Walikota Padang, Salah Siapa?

Sebarkan artikel ini

PADANG – Gonjang-ganjing ketidakpastian terisinya kursi jabatan Wakil Walikota Padang, mendampingi Hendri Septa, di Pemerintahan Kota (Pemko) Padang, seakan terus menjadi “bola liar” dan menimbulkan tanggapan beragam pandangan. Di antara persoalan yang dimuncul, Walikota Padang Hendri Septa “dituduh” lebih senang sendirian, tanpa Wakil Walikota Padang.

“Tuduhan tersebut sudah tendensius. Kita harus melihat secara jernih, jangan mencari-cari kesalahan yang dilimpahkan kepada walikota,” kata Zulhesni SH, salah seorang Penasehat Hukum Pemko Padang.
Menurut Zulhesni, jika bicara soal pengisian jabatan tersebut, harus merujuk pada ketentuan yang mengaturnya. Masalah Walikota dan Wakil Walikota harus mengacu kepada Undang-undang (UU) No. 10 /2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/ 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 / 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kekosongan jabatan Wakil Walikota Padang terjadi karena Walikota Padang Mahyeldi naik kelas terpilih dan dilantik menjadi Gubernur Sumbar, otomatis Wakil Walikota Padang Hendri Septa diangkat menjadi Walikota Padang, sesuai Pasal 173 ayat (1) Undang-undang(UU) No. 10 /2016. Tindaklanjutnya, kursi Wakil Walikota Padang kosong.
“Pengisian jabatan kosong tersebut, harus disepakati kembali oleh gabungan partai pengusung yang mengusulkan pasangan Mahyeldi dan Hendri Septa, saat Pilkada tahun 2019 tersebut, bukan oleh yang lain,” kata Zulhesni SH yang juga seorang pengacara tersebut.
Menurut Zulhesni, ketika itu, pasangan Mahyeldi dan Hendri Septa diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), maka kedua partai ini pula yang akan mengusulkan nama.
Katanya, sesuai Pasal 176 ayat (2) UU No. 10/ 2016, gabungan partai pengusung mengusulkan dua nama kepada walikota, kemudian Walikota akan meneruskan kepada DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Jika dua nama sudah diusulkan gabungan partai pengusung, maka Walikota Padang akan meneruskan kepada DPRD Kota Padang.
“Sampai sekarang, dua nama yang diusulkan gabungan partai pengusung itu belum diterima Walikota Padang, lalu apa yang mau diteruskan kepada lembaga legislatif DPRD Kota Padang?” katanya bertanya, sembari menyebutkan, tidak ada alasan Walikota Padang menghambat atau tidak mengusulkan Calon Wakil Walikota tersebut.
Terkait dugaan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat, Ia menyebutkan, hingga saat ini,
Sementara, Pemko Padang tetap memberikan pelayanan pemerintahan, baik pelayanan dasar berupa pendidikan, kesehatan, ke-PU-an dan bidang lainnya. Hal ini terjadi karena sesuai UU No. 23 / 2014 tentang Pemerintahan, Kepala Daerah membagi habis urusan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang menjadi tugas pokok dan tanggungjawabnya.
“Harapan kita, hendaknya DPRD Padang mengingatkan kembali kepada gabungan partai pengusung untuk segera menyampaikan dua nama ke DPRD melalui Walikota Padang agar proses Pemilihan Wakil Walikota dapat diproses secepatnya,” harap Zulhesni. (*/drd)

Comment