PASAMAN — Puluhan pengelolaan budi daya udang di sepanjang garis pantai di Sumbar tidak mengantongi izin, meski demikian namun tetap beroperasi. Hal itu pun merembes ke Bancah Galinggang Kecamatan Sasak Ranah Pesisir Kabupaten Pasaman Barat.
Pantauan media ini, Senin (21/11/2022), pembangunan tambak udang di Bancah Galinggang, Pasbar juga dipertanyakan tokoh masyarakat Pasaman Barat, Zulkenedi Said, yang juga Ketua Komisi IV Bidang Pembangunan DPRD Sumbar.
Seperti yang diungkapkan Zulkenedi Said, pengalokasian budi daya udang di Bancah Galinggang itu sesuai atau tidak dengan tata ruang RTRW Kabupaten Pasbar dan Sumbar dan sudah adakah kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal-red) juga dipertanyakannya.
Zulkenedi Said menyebutkan kehadiran usaha budi daya udang di Pasbar boleh-boleh saja asalkan ada izinya, namun sepengetahuannya lokasi Bancah Galinggang Pasbar merupakan bagian dari pembangunan sewall Pantai Sasak yang sedang dimulai pekerjaaanya di Muara Suak, sehingga ia mengkhawatirkan kehadiran tambah udang itu akan mengganggu.
“Tidak hanya itu saja, Bancah Galinggang direncanakan untuk destinasi wisata pantai juga akan terganggu dari sisi keindahan dan kenyamanan,” jelas salah seorang putra kebanggaan Pasaman ini.
Kondisi itu juga terkait dengan perencanaan pembangunan Sumbar, dimana dalam RPJMD Pemprov Sumbar 2021-2026 akan dibangun jalan pesisir pantai barat dari Air Bangin Pasbar ke Tiku Kabupaten Agam.
Kehadiran tambak udang di Bancah Galinggang ini belakangan berujung pada aliran air sungai yang dialirkan ke laut melalui pipa peralon akan membahayakan warga setempat karena dilokasi itu bisa menjadi muara besar jika air pasang naik.
Zulkenedi Said menegaskan tidak boleh ada pengelola budi daya udang yang tidak berizin di Kabupaten Pasaman Barat. Para pemilik wajib mengantongi izin yang sah sebelum beroperasi agar kelestarian lingkungan terjaga.
Karena itu, legislator rumah bagonjong asal Pasaman ini meminta pihak Pemkab Pasbar melakukan klarifikasi keberadaan budi daya udang di Bancah Galinggang, jika belum mengantongi izin dilarang beroperasi. (drd)







