Olahraga

Anggaran KONI 2023 Terancam Kosong, Deno: Nilai Dispora Mandul Sikapi Olahraga Sumbar

836
×

Anggaran KONI 2023 Terancam Kosong, Deno: Nilai Dispora Mandul Sikapi Olahraga Sumbar

Sebarkan artikel ini

PADANG -Singkarut marut masalah olahraga Sumbar mendapatkan tanggapan dari pemerhati olahraga. Mantan Kadispora Kota Padang, Kolonel TNI (Purn) Deno Indra Firmansyah, begitu prihatin melihat kondisi olahraga Sumbar belakangan ini. Karena, tidak tuntasnya masalah demi masalah yang didera KONI Sumbar. Buntutnya, tentu kepembinaan atlet prestasi semakin miris.

“Saya menilai Kadispora Sumbar mandul menuntasksn permasalahan singkarut marut yang mendera KONI Sumbar. Harusnya selaku perpanjangan tangan Gubernur Sumbar, Kadispora harus bijak menuntaskan persoalan polemik KONI,” ujar Deno Indra Firmansyah didamping Togi P Tobing dan Arfan Rosyda, kepada wartawn, Rabu (19/10/2022).

Sebetulnya, kata Deno, inti masalahnya ada SK KONI Sumbar No. 65 yang hanya diganti ketua saja. Kemudian terbit lagi SK KONI No. 85 dengan kepengurusan baru.”Kalau saya menilai yang tepat adalah SK No. 65 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) ketua KONI Sumbar,” jelas Deno, yang juga pengurus Podsi Sumbar.

Baca Juga:  Jelang, Kejurnas KU 16, Pengurus Pelti dan Petenis Sumbar Intensifkan Latihan di Jakarta 

Dampak dari terbitnya SK 85, tentu berujung dengan gugatan yang dilayangkan ke PN Padang. Akibat gugatan perdata untuk KONI Pusat, Rony Pahlawan, Plt KONI Sumbar, Hamdanus, Dispora Sumbar dan gubernur makin mempersulit pencairan anggaran untuk pembinaan atlet.

“Kalau tidak ada penyelesaian secara hukum, anggaran KONI Sumbar tahun 2023 bakal tidak ada. Akibatnya Sumbar tidak dapat mengirimkan atletnya mengikuti ivent nasional,” sebut Deno.

Ditambahkan, terkait dunia olahraga juga menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka, pengelolaan tentang olahraga juga diatur regulasi (UU), di mana di daerah, dominannya pemerintah daerah yang mengelolanya.

Sesuai dengan amanah UU No. 11 /2022 tentang Olahraga, Bab IV soal tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pada Pasal 12, yakni ayat 2
Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
hurug a, menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan
b, mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan.
c, Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan Keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah.

Baca Juga:  Jelang Event Tenis Turnamen 3 Generasi, Pelti Bengkulu Turunkan Atlet Yunior di Piala Gubernur Sumsel 2023

Selain itu, Deno menemukan surat keluar KONI Sumbar yang ditandatangani Ketua Harian. Menurutnya, kepengurusan KONI Sumbar tidak sah, karena belum dikukuhkan.” Jadi surat yang diterbitkan Ketua Harian adalah illegal,” ucap Deno.

Sedangkan Togi P Tobing menyebutkan, kasus gugatan perdata yang sekarang lagi bergulir di Pengadilan Negri (PN) Padang, bisa jadi bakal berobah ke tindak pidana.” Saya dapat informasi dari salah seorang pengacara ada celah untuk kasus pidananya,” jelas, Togi, yang juga Ketua Pertina Sumbar itu. (drd)