Pendidikan

Lakukan Pungutan, Kepala SMAN 5 Padang Kangkangi Pengurus Komite

691
×

Lakukan Pungutan, Kepala SMAN 5 Padang Kangkangi Pengurus Komite

Sebarkan artikel ini

 

PADANG-Walaupun di tengah pandemi Covid-19, dengan proses pembelajaran tatap muka yang tak maksimal, namun pihak sekolah SMAN 5 Padang masih tetap melakukan pemungutan terhadap wali murid

Pungutan yang dilakukan Kepala SMAN 5 Padang terhadap wali murid kelas III (kelas XII-res) untuk dana bimbingan belajar (Bimbel). siswa. Tapi, lucunya proses musyawarah pemungutan tersebut tanpa mendapatkan persetujuan dari Ketua Komite sekolah, bersama pengurusnya.

Pungutan yang berrkedok untuk les siswa kelas III tersebut senilai Rp 350 ribu persiswa. Sementara, jumlah siswa kelas III sebanyak 310 siswa dengan jumlah rombongan belajar (Rombel) sebanyak 10 Rombel. Maka jika dikalkulasikan nilai pungutan terhadap siswa kelas III itu sebesar Rp 108 juta.

BACA JUGA  Tahun 2020 UN Masih Ada, Ini Jadwalnya

Diduga pungutan ratusan ribu permurid tersebut mengangkangi Peemedikbud No. 75 /2016 tentang Komite. Terutama Pasal (2), penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan lainnya, sebagaimana dimaksud ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Namun, jika jumlah dipatok setiap siswa, berarti itu sama saja dengan pungutan.

Sementara, pengurus Komite tidak mengetahui sama sekali dengan pungutan tersebut. Sedangkan, mengacu pada Pasal (6) masih Peemedikbud No. 75 /2016, penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus, poin a, mendapat persetujuan dari Komite sekolah, poin b, dipertanggungjawabkan secara transparan dan “c” , dilaporkan kepada Komite sekolah.

Ketua Komite periode 2019 – 2021 Basyaruddin “Uwam” membenarkan, kalau pungutan senilai Rp350 ribu tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengurus Komite. Karena Kepsek memberitahukan pengurus komite hanya secara lisan.

BACA JUGA  Pendaftaran Diklat Satpam PT WJP Angkatan ke-80 Dibuka hingga 17 Mei 2024

Seharusnya pengurus itu diundang secara resmi dan tertulis. Artinya, dalam hal ini pengurus Komite “dibuek bajak sudah oleh kepala sekolah.” Jadi pungutan tersebut tidak melalui persetujuan kami sebagai pengurus Komite 2019 – 2021, ” ujarnya.

Kepala SMAN 5 Padang Azwarman mengaku, melakukan pemungutan terhadap wali murid kelas III untuk kegiatan bimbingan belajar (Bimbel) sebanyak 10 kali pertemuan. Sehingga, saat pertemuan dengan Wali murid yang dilakukan awal Januari 2022 tersebut didukung para wali. “Bahkan, wali murid membuat surat pernyataan untuk mendukung pungutan tersebut,” ujar Azwarman., Kamis (3/2/2022)

Comment