PADANG – Pengelolaan keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang dinilai melanggar aturan. Pada hasil audit tahun buku 2020 Baznas Kota Padang tertera piutang sebanyak Rp350 juta.
Informasi yang diperoleh, piutang tersebut sudah ada sejak 2014. Uang itu dipinjamkan pada sebuah Yayasan yang namanya tidak jelas.
Untuk mendapatkan pinjaman Baznas, yayasan tersebut menjaminkan sebuah sertifikat tanah yang berlokasi di Pasaman Barat. Hanya saja sejak berakhirnya kepengurusan Periode 2016-2021 kondisi piutang tersebut masih utuh.
Plt. Ketua Baznas Kota Padang Syafriadi Autid menjelaskan, dirinya mengakui pernah mendengar ada Baznas Kota Padang memberikan pinjaman pada satu lembaga. Pinjaman itu sudah lama, sekitar 2014.
Hanya saja katanya, peminjaman uang zakat tersebut sudah diselesaikan. Dengan itu tidak ada lagi piutang.
“Sudah tidak ada lagi, kalau tidak salah sudah dilunasi. Karena itu memang tidak boleh,”katanya Kamis (6/1/2022).
Meski begitu, Syafriadi Autid tidak mengetahui pada hasil audit terkahir, masih ada tertera piutang senilai Rp350 juta.
“Saya tidak tahu kalau masih ada angka piutang, padahal itu tidak boleh. Itu kan pengurus lama. Nanti saya cek lagi,”sebutnya.
Kepala Bagian Kesra, Kota Padang Fuji Astomi mengakui juga belum mengetahui kondisi keuangan Baznas Kota Padang. Karena sebagai mitra kelembagaan, Baznas memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan pada Pemko Padang.
“Kita tidak punya wewenang mengevaluasi, karena Baznas Kota Padang adalah lembaga pemerintah non struktural. Meski begitu menurutnya pertanggungjawabannya tidak bisa dilepaskan,”katanya.
Menurutnya, jika memang pengelolaan keuangan Baznas Kota Padang ada yang menyelahi aturan maka Inspektorat berewanang untuk melakukan pemeriksaan.
“Nanti bisa saja Inspektorat melakukan pemeriksaan,”katanya.
Data diperoleh Singgalang, aset lancar Baznas Kota Padang Rp7,2 miliar dengan rincian, kas dan bank Rp6,3 miliar, uang muka program Rp585 miliar ditambah dengan piutang Rp350 juta.
Kemudian aset tidak lancar Rp20,7 miliar. Dengan rincian aset tetap Rp4,8 miliar, aset kelolaan tidak lancar Rp8,6 miliar.
Sedangkan liabilitas dan saldo dana, liabilitas jangka pendek, berupa beban akural Rp7 juta lebih, utang pembiayaan jangka pendek Rp115,3 juta, jumlah liabilitas jangka pendek Rp122,3 juta. Utang pembiayaan jangka panjang Rp201,8 juta, jumlah liabilitas Rp324,1 juta.
Saldo dana, dana zakat Rp10,7 miliar, dana amil Rp4,6 miliar, dana infak dan sedekah Rp332,5 juta. Kemudian dana hibah Rp4,4 miliar dana non syariah Rp66,7 juta dan dana bagi hasil Rp206,4 juta.
Dengan itu maka tahun buku 2020 Baznas Kota Padang jumlah liabilitas dan saldo dana sebanyak Rp20,6 miliar. Jumlah itu hasil audit akuntan publik, Heliantoto dan Rekan.
Diketahui Pasal 37 Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat melarang setiap orang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat yang ada dalam pengelolaannya. Ini berarti ada sanksi kalau panitia zakat menyalahgunakan zakat.
Dari aturan itu jelas perbuatan yang dilarang adalah memiliki zakat yang telah dikumpulkan; menjaminkan zakat yang terkumpul untuk meminjam uang misalnya; menghibahkan zakat kepada keluarga sendiri, menjual kepada orang lain karena butuh uang, dan mengalihkan hasil zakat kepada pihak ketiga demi keuntungan pribadi.
Jika ada penyimpangan terhadap zakat yang terkumpul. Ada tiga ketentuan pidana yang bisa dikenakan kepada pelaku penyimpangan dalam UU Pengelolaan Zakat. Pertama, siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum tidak mendistribusikan zakat sesuai syariah Islam.
Misalnya, tidak menyalurkan kepada mustahik. Sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Diancam dengan sanksi yang sama jika setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menjaminkan, menghibahkan, mengambil zakat dengan maksud dimiliki atau perbuatan lain yang diatur dalam Pasal 37 UU Pengelolaan Zakat tersebut. (Bdr)
Komentar