Senin, Agustus 15, 2022
Metrokini.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Dinilai Salahi Aturan, Baznas Kota Padang Pinjamkan Uang Zakat Rp350 Juta 

Kamis, 6 Januari 2022 | 17 : 01
- Kategori : Hukum
Minta Kejaksaan Turun, Penyediaan Barang Rp4,5 Miliar Baznas Padang Dipertanyakan

FOTO: Kantor Baznas Kota Padang, di Jalan By Pass Sungai Sapih, Kota Padang.ist

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Pengelolaan keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang dinilai melanggar aturan. Pada hasil audit tahun buku 2020 Baznas Kota Padang tertera piutang sebanyak Rp350 juta.

Informasi yang diperoleh, piutang tersebut sudah ada sejak 2014. Uang itu dipinjamkan pada sebuah Yayasan yang namanya tidak jelas.

BACA JUGA

Tiba-tiba Gubernur Sumbar minta Semua Pejabatnya Tes Urine

Tiba-tiba Hadir Padang, Ini Kata Ketua KPK pada Korupsi di Sumbar

Untuk mendapatkan pinjaman Baznas, yayasan tersebut menjaminkan sebuah sertifikat tanah yang berlokasi di Pasaman Barat. Hanya saja sejak berakhirnya kepengurusan Periode 2016-2021 kondisi piutang tersebut masih utuh.

Plt. Ketua Baznas Kota Padang Syafriadi Autid menjelaskan, dirinya mengakui pernah mendengar ada Baznas Kota Padang memberikan pinjaman pada satu lembaga. Pinjaman itu sudah lama, sekitar 2014.

Hanya saja katanya, peminjaman uang zakat tersebut sudah diselesaikan. Dengan itu tidak ada lagi piutang.

“Sudah tidak ada lagi, kalau tidak salah sudah dilunasi. Karena itu memang tidak boleh,”katanya Kamis (6/1/2022).

Meski begitu, Syafriadi Autid tidak mengetahui pada hasil audit terkahir, masih ada tertera piutang senilai Rp350 juta.

“Saya tidak tahu kalau masih ada angka piutang, padahal itu tidak boleh. Itu kan pengurus lama. Nanti saya cek lagi,”sebutnya.

Kepala Bagian Kesra, Kota Padang Fuji Astomi mengakui juga belum mengetahui kondisi keuangan Baznas Kota Padang. Karena sebagai mitra kelembagaan, Baznas memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan pada Pemko Padang.

“Kita tidak punya wewenang mengevaluasi, karena Baznas Kota Padang adalah lembaga pemerintah non struktural. Meski begitu menurutnya pertanggungjawabannya tidak bisa dilepaskan,”katanya.

Menurutnya, jika memang pengelolaan keuangan Baznas Kota Padang ada yang menyelahi aturan maka Inspektorat berewanang untuk melakukan pemeriksaan.
“Nanti bisa saja Inspektorat melakukan pemeriksaan,”katanya.

Data diperoleh Singgalang, aset lancar Baznas Kota Padang Rp7,2 miliar dengan rincian, kas dan bank Rp6,3 miliar, uang muka program Rp585 miliar ditambah dengan piutang Rp350 juta.

Kemudian aset tidak lancar Rp20,7 miliar. Dengan rincian aset tetap Rp4,8 miliar, aset kelolaan tidak lancar Rp8,6 miliar.

Sedangkan liabilitas dan saldo dana, liabilitas jangka pendek, berupa beban akural Rp7 juta lebih, utang pembiayaan jangka pendek Rp115,3 juta, jumlah liabilitas jangka pendek Rp122,3 juta. Utang pembiayaan jangka panjang Rp201,8 juta, jumlah liabilitas Rp324,1 juta.

Saldo dana, dana zakat Rp10,7 miliar, dana amil Rp4,6 miliar, dana infak dan sedekah Rp332,5 juta. Kemudian dana hibah Rp4,4 miliar dana non syariah Rp66,7 juta dan dana bagi hasil Rp206,4 juta.

Dengan itu maka tahun buku 2020 Baznas Kota Padang jumlah liabilitas dan saldo dana sebanyak Rp20,6 miliar. Jumlah itu hasil audit akuntan publik, Heliantoto dan Rekan.

Diketahui Pasal 37 Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat melarang setiap orang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat yang ada dalam pengelolaannya. Ini berarti ada sanksi kalau panitia zakat menyalahgunakan zakat.

Dari aturan itu jelas perbuatan yang dilarang adalah memiliki zakat yang telah dikumpulkan; menjaminkan zakat yang terkumpul untuk meminjam uang misalnya; menghibahkan zakat kepada keluarga sendiri, menjual kepada orang lain karena butuh uang, dan mengalihkan hasil zakat kepada pihak ketiga demi keuntungan pribadi.

Jika ada penyimpangan terhadap zakat yang terkumpul. Ada tiga ketentuan pidana yang bisa dikenakan kepada pelaku penyimpangan dalam UU Pengelolaan Zakat. Pertama, siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum tidak mendistribusikan zakat sesuai syariah Islam.

Misalnya, tidak menyalurkan kepada mustahik. Sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Diancam dengan sanksi yang sama jika setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menjaminkan, menghibahkan, mengambil zakat dengan maksud dimiliki atau perbuatan lain yang diatur dalam Pasal 37 UU Pengelolaan Zakat tersebut. (Bdr)

Berita Terkait

Tiba-tiba Gubernur Sumbar minta Semua Pejabatnya Tes Urine

Tiba-tiba Gubernur Sumbar minta Semua Pejabatnya Tes Urine

Minggu, 3 Juli 2022 | 18 : 34
Tiba-tiba Hadir Padang, Ini Kata Ketua KPK pada Korupsi di Sumbar

Tiba-tiba Hadir Padang, Ini Kata Ketua KPK pada Korupsi di Sumbar

Senin, 20 Juni 2022 | 19 : 57
Notaire Series Pengwil INI Sumbar Usung Konsep Go Green

Notaire Series Pengwil INI Sumbar Usung Konsep Go Green

Sabtu, 4 Juni 2022 | 22 : 25
Seleksi ALB Pengda INI Tanah Datar, Kode Etik Jalan Lurus Menuju Notaris Bermartabat

Seleksi ALB Pengda INI Tanah Datar, Kode Etik Jalan Lurus Menuju Notaris Bermartabat

Minggu, 22 Mei 2022 | 06 : 51

Komentar

METRO TERKINI

Pemkab Solsel Dorong Perangkat Daerah Optimalkan Pendapatan Daerah

Pemkab Solsel Dorong Perangkat Daerah Optimalkan Pendapatan Daerah

Senin, 15 Agustus 2022 | 19 : 15
Temui Kemenpan  RB, Wako Erman Safar Perjuangkan Nasib Pegawai Kontrak

Temui Kemenpan  RB, Wako Erman Safar Perjuangkan Nasib Pegawai Kontrak

Senin, 15 Agustus 2022 | 14 : 39
Lepas Jenazah Almarhumah Syamsinar ke Pemakaman, Irwan Basir : Jadikan Kematian Pelajaran 

Lepas Jenazah Almarhumah Syamsinar ke Pemakaman, Irwan Basir : Jadikan Kematian Pelajaran 

Senin, 15 Agustus 2022 | 14 : 30
Meriahkan HUT RI, PK KNPI Kuranji Gelar Malam Silaturahmi dan KIM

Meriahkan HUT RI, PK KNPI Kuranji Gelar Malam Silaturahmi dan KIM

Senin, 15 Agustus 2022 | 11 : 48
Buku Jurnalistik Panduan Praktis bagi Pemula Dibedah, Yurnaldi: Berita Online masih Banyak Copy Paste

Buku Jurnalistik Panduan Praktis bagi Pemula Dibedah, Yurnaldi: Berita Online masih Banyak Copy Paste

Senin, 15 Agustus 2022 | 08 : 20
NU Pasaman Sukses Gelar PD-PKPN,  Peserta PD-PKPNU Diminta Perkuat Warga Nahdiyyin

NU Pasaman Sukses Gelar PD-PKPN,  Peserta PD-PKPNU Diminta Perkuat Warga Nahdiyyin

Senin, 15 Agustus 2022 | 08 : 10
Idra Putri, Kepala MTsN 1 Padang Serahkan Buku Kumpulan Puisi kepada Kakan Kemenag 

Idra Putri, Kepala MTsN 1 Padang Serahkan Buku Kumpulan Puisi kepada Kakan Kemenag 

Minggu, 14 Agustus 2022 | 16 : 15
Irwan Basir Dt Rj Alam Lepas Rombongan Bundo Kanduang Study Banding 

Irwan Basir Dt Rj Alam Lepas Rombongan Bundo Kanduang Study Banding 

Minggu, 14 Agustus 2022 | 13 : 57
Defri Mulyadi Terpilih jadi Ketua IJTI Sumbar Periode 2022-2026

Defri Mulyadi Terpilih jadi Ketua IJTI Sumbar Periode 2022-2026

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20 : 50
Hadiri Pembukaan KSM  Padang, Idra Putri Berharap Siswanya Melangkah ke Nasional

Hadiri Pembukaan KSM  Padang, Idra Putri Berharap Siswanya Melangkah ke Nasional

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 17 : 26
Metrokini.com

Portal Berita Terkini dan Terhangat hanya untuk anda.

Email : metrokiniredaksi@gmail.com

KANAL METRO

  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.