Hukum

Sengketa Cerai Pedagang Emas, Seprayogi: Klien Kami Minta Kebenaran

251
×

Sengketa Cerai Pedagang Emas, Seprayogi: Klien Kami Minta Kebenaran

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Persidangan Gugatan cerai antara Fitri Natasia sebagai (Penggugat) dan Irfan Azwar (Tergugat) yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sampai pada sesi kesimpulan dari kuasa hukum masing-masing pihak.

Kuasa Hukum tergugat Irfan Azwar dari Paris & Associates yang dihadiri oleh, Ilham Muzaki SH dan Seprayogi Linel SH menyampaikan sidang Gugatan cerai yang berlangsung hari ini Rabu 6 September 2021.

Dikatakannya, keinginan penggugat untuk bercerai katanya, menggunakan fakta hukum terbalik. Menutupi fakta sebenarnya yang terjadi perselisihan yang terus menerus dalam rumah tangga irfan, diduga dan dapat dibuktikan oleh tergugat baik bukti surat maupun saksi fakta, mengarah kepada penggugat Nuzyus (durhaka terhadap suami).

BACA JUGA  Beredar Kabar, Diduga Anggota DPRD Mentawai Pesta Narkoba Saat Orientasi di Padang

Dikatakan, pihak tergugat mengajukan tanggapan, sanggahan atau bantahan pendapat (jawaban dan duplik) atas gugatan yang di dalil kan Penggugat.

Menurut Ilham muzaki SH, penggugat tidak membantah dalil dalil yang di sampaikan pada persidangan sebelumnya. “Secara membuktikan penggugat tidak dapat membantah dalil yang kami sampaikan, namun pihak penggugat mencoba mencari pembenaran yang kami anggap ngawur terkesan mengada – ngada”, timpal Ilham muzaki SH. Lewat selular.

Diketahui, perkara cerai pengusaha emas ini tercatat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Teregistrasi dengan Nomor : 2246/Pdt.G/2021/PA.JS. Hari menjalani sidang ke-9 dimana sidang awal dilangsungkan pada 23 Juni 2021 lalu.

Namun menurut Seprayogi linel SH, “Mari hormati dan menunggu putusan yang mulia hakim yang memeriksa perkara ini..sekitar 3 minggu lagi, agar klien mendapat keadilan” , sebutnya.

BACA JUGA  Peduli Generasi Muda, Anggota DPRD Sumbar Evi Yandri Sosialisasi Bahaya Narkoba dan LGBT

Ilham muzaki SH, juga mengatakan bahwa pihaknya juga menggugat balik (rekonvensi) mengenai rumah yang secara pembuktian dan saksi fakta adalah hadiah dari ayah Irfan. Rumah tersebut masih ditempati oleh penggugat.

“Namun kita kembalikan keputusan hakim”, ujarnya.

Ditambahkan Ilham Muzaki SH, pada dasarnya kliennya setuju dengan gugatan tersebut, namun harus dibuktikan dengan dalil yang sebenarnya.

Pada dasarnya tergugat tidak mencari siapa yang salah dan benar, tergugat hanya ingin mengungkapkan fakta yang sebenarnya saja, agar tidak ada fitnah di kemudian hari.

“Klien kita tidak keberatan, namun harus ada bukti kuat yg dan benar , apa yang terjadi sesungguhnya”, sebut Ilham .

BACA JUGA  Kasus Sudah Di-SP3-kan Tak Bisa Dibuka Kembali

Terakhir ilham mengatakan kliennya sepakat dan bersedia menceraikan penggugat dan tidak akan mempersulit. Namun fakta sebenarnya harus terbuka agar tidak menjadi fitnah bagi kliennya. irfan juga jaga nama baik dia utk kedepan. (Relis)

Comment