Hukum

KPK Temukan 10.000 Persil Tanah Aset Pemerintah di Sumbar Belum Bersertipikat

261
×

KPK Temukan 10.000 Persil Tanah Aset Pemerintah di Sumbar Belum Bersertipikat

Sebarkan artikel ini
Pimpinan KPK Saut Situmorang di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis (18/7/2019).ist

PADANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan 9.000 persil tanah yang menjadi aset pemerintah kabupaten, kota, serta provinsi di Sumbar belum bersertifikat. Jika dibiarkan, tanah tersebut akan menjadi penilaian indek persepsi korupsi.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di hadapan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan bupati/wali kota dari 19 daerah dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Pemprov Sumbar dengan Kanwil BPN Sumbar dan Kanwil DJP Sumbar-Jambi, di Padang, Kamis (18/7/2019).

“Ada 9.000 lebih, mendekati 10.000. Ini tidak boleh dibiarkan Pak gubernur. Ini termasuk menjadi penilaian indeks persepsi korupsi di Indonesia. Aset pemerintah dinilai, kepala daerah dinilai, polisi, hakim, pelayanan masyarakat dinilai juga. Mohon maaf kalau kami akan cerewet nantinya melalui koordinator wilayah KPK yang akan selalu bertanya,” ucap Saut.

BACA JUGA  Sekdaprov Pimpin Upacara HUT Satpol PP, Alwis: Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Kinerja Salpol PP

Saut menjelaskan, tanah aset pemerintah di Sumbar yang belum bersertifikat itu berada hampir di seluruh kabupaten/kota. KPK terus mendalami pengelolaan aset tak bersertifikat ini. Apakah dikelola pemerintah atau pihak lain.

“Penguasaannya macam-macam ya. Ada yang dikuasai pemerintah, tapi tidak punya surat. Prinsipnya negara tidak boleh rugi dalam kondisi ini, kalau dirugikan KPK akan masuk,” tegasnya.

Terhadap tanah pemerintah yang belum bersertifikat, Saut mengungkapkan, KPK melalui tim koordinasi , supervisi, dan pencegahan, akan membantu. “Itu gunanya ada kesepakan dengan Badan Pertanahan Nasional, agar pemerintah daerah bisa bekerjasama untuk menyelesaikan ini,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, di provinsi masih ada aset tanah yang belum tuntas statusnya, termasuk belum bersertifikat. Namun Ia mengklaim data aset tanah yang belum bersertifikat itu telah didata.

BACA JUGA  Pinjamkan Uang Zakat, Pengurus Baznas Kota Padang Dinilai Zalim

“Aset sudah pendataan, tinggal pensertifikatan. Itu kaji menurun. Kalau sudah ada datanya, BPN bantu, selesai,” tuturnya.(Bdr)

Comment