PADANG — Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmen memenuhi hak masyarakat melalui pembangunan yang berorientasi pada Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM).
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran dalam kegiatan Implementasi P5HAM di Provinsi Sumatera Barat di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut terlaksana melalui dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe bersama Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat.
Fadly mengatakan Kota Padang terus tumbuh dan berkembang menuju kota metropolitan. Kondisi tersebut membutuhkan perhatian serta kolaborasi berbagai pihak agar pemenuhan hak setiap warga tetap menjadi bagian penting dalam proses pembangunan.
“Kota Padang adalah kota yang sedang tumbuh dan berkembang. Saya yakin, kondisi ini membutuhkan perhatian kita bersama sehingga betul-betul hak-hak setiap warga negara kita kedepankan. Ini mencerminkan maju atau tidaknya pembangunan suatu bangsa,” ujar Fadly.
Ia menyebut Pemko Padang terus memenuhi hak warga melalui berbagai Program Unggulan (Progul). Upaya tersebut antara lain melalui Program Padang Melayani dan Padang Juara.
“Kita memastikan bagaimana akses terhadap pendidikan, kesehatan, bantuan sosial kemasyarakatan, pertanian, perikanan, serta akses terhadap transportasi yang layak, serta berbagai aspek lainnya untuk dapat terpenuhi,” katanya.
Menurut Fadly, pemenuhan hak masyarakat menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, pemahaman serta kolaborasi seluruh pihak terkait P5HAM perlu terus diperkuat agar pembangunan Kota Padang mencakup lima pilar tersebut.
Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe mengatakan sosialisasi P5HAM diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak serta tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat. Ia berharap pemahaman tersebut dapat mendorong masyarakat menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan bernegara.
“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan sosialisasi mengenai P5HAM ini, pelanggaran-pelanggaran HAM dapat semakin berkurang. Pemahaman masyarakat tentang HAM juga semakin baik sehingga menjadi benteng bagi setiap masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak baik,” ujar Shadiq.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat Dewi Nofyenti menyampaikan tiga kecamatan di Kota Padang telah ditetapkan sebagai Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM). Ketiganya yakni Kecamatan Padang Barat, Padang Selatan, dan Koto Tangah. Selain itu, Kelurahan Bungo Pasang dan Ganting Parak Gadang diusulkan sebagai Desa Sadar HAM.
“Penetapan Kampung REDAM dan Desa Sadar HAM membuktikan bahwa kolaborasi antara Kementerian HAM, Pemerintah Kota Padang, dan Komisi XIII DPR RI diarahkan untuk mewujudkan P5HAM di Kota Padang,” katanya. (Bdr)







