Pendidikan

Unand MoU dengan Komnas HAM RI, untuk Peningkatan Kinerja Perguruan Tinggi 

252
×

Unand MoU dengan Komnas HAM RI, untuk Peningkatan Kinerja Perguruan Tinggi 

Sebarkan artikel ini

PADANG – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melakukani MoU tentang Pemajuan Hak Asasi Manusia melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan Universitas Andalas (Unand). Kespakatan itu ditandatangani Ketua Komnas HAM RI Drs. Ahmad Taufan Damanik, MA dan Prof. Dr.Rektor UNAND Yuliandri, SH MH, dilanjutkan kuliah umum secara online bertemakan Situasi HAM di Indonesia dan Peran Komnas HAM RI oleh Ketua Komnas HAM RI, Rabu (15/9/2021) di Rektorat Unand. Turut hadir Wakil Rektor IV, Dr. Hefrizal Handra, M. Soc dan Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin, SSos  MH.

MoU ditindaklajuti dengan perjanjian kerjasama (PKS) Komnas HAM dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unand tentang Pelaksanaan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat Serta Pengembangan Sumber Daya di Bidang Hak Asasi Manusia. Perjanjian ini juga ditandatangani antara Ketua Komnas HAM dengan Dekan FISIP Dr.Azwar. M.Si
Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi atas keterbukaan dan kesedian dari Unand untuk melakukan penadatanganan kerjasama dengan Komnas HAM RI dengan satu harapan besar pada Unand sebagai kampus yang memiliki karakter yang kuat sebagai lembaga kajian dan pendidikan.
“Dalam strtaegi pengembangan HAM yang disusun  Komnas HAM RI memang salah satu pilar penting yang tidak boleh dilupakan salah satunya adalah bekerjasama denga perguruan tinggi dan pusat-pusat kajian, Semoga kerjasama dengan sinergita berjalan dengan baik, “ sebutnya.
“Untuk membangun peradaban kita perlu mengembangkan dimensi HAM yang dapat dilakukan melalukan kerjasama antara Komnas HAM RI dengan Unand dengan berbagai aktivitas penelitian, kajian atau seminar.Tujuan akhir dari penegakan HAM adalah membangun kemashalatan manusia yang dapat diperlakukan secara adil.dan bermartabat, “ujarnya.

Yuliandri mengatakan, MoU ini adalah salahsatu peningkatan kinerja perguruan tinggi sangat layak untuk dilakukan.Prinsip jejaringnya Komnas HAM bahwa adanya kewajiban untuk menginformasikan dan juga menyampikan ke semua stakeholder. kesemua perguruan tinggi atau lembaga lain terutama keberadaan Komnas HAM dan bagaimana hubungan antara lembaga dan termasuk perguruan tinggi.

“Ini salah satu wujud dari proses bagaimana memahami urgensi dari prinsip—prinsip yang dipunyai oleh masing-masing lembaga. Makanya kami sepakat bahwa MoU bagaima melakukan koordinasi dan upaya melakukan pemajuan HAM terutama bagi kampus yang diemban dengan misi menajukan tridharma perguruan tinggi, maka itu merupakan salah konsekuensi yang nanti bisa ditampung, “ jelas Yuliandri.
Salahsatu contoh di bidang pendidikan, lanjut Yuliandri, pada beberapa program studi yang ada di Unand . Di Fakultas Hukum dan prodi FISIP ada materi khusus yang dimasukan kedalam mata kuliah. Ini sebuah kemajuan. Tentunya. kemudian, bidang penelitian dan pengembangan lainnya, salah satunya terdapat pusat studi HAM. Ini selalu dijadikan bagian pengembangan kepada masyarakat.dan termasuk program-program aksi.
“Esensi dari MoU dan PKS ini adalah pemajuan HAM melalui tridharma perguruan tinggi. Makanya Unand siap untuk lakukan upaya secara bersama dan siap melakukan aksi-aksi lain yang menuntut dari pngembangan itu, “ pungkas Yuliandri.
Dekan Fisip, Azwar mengatakan, kegiatan MoU antara Rektor dengan Ketua Komnas HAM RI merupakan bagian dari payung untuk penandatanganan kerjasama antara FISIP dengan Komnas HAM Perwakilan Sumbar.
Setelah ditandatangannya MoU tersebut maka FISIP dengan Komnas HAM Perwakilan Sumbar secara legal formal sudah bisa menyusun rencana aksi dalam bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan termasuk kegiatan akademik lainya untuk semua jurusan di FISIP.
“Apalagi dengan tuntutan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) mahasiswa dari semua jurusan di FISIP bisa melakukan magang dan riset di kantor Komnas HAM di Pusat atau Perwakilan di Sumbar,” jelas Azwar
Begitu pula para dosen bisa berkontribusi dalam merumuskan atau terlibat dalam penyelesaian kasus-kasus HAM yang di perwakilan Sumatera Barat baik itu sebagai akademisi maupun sebagai tenaga ahli. Oleh karena itu, MoU dan PKS ini sangat membantu FISIP dalam mengimplementasikan konsep Merdeka Belajar. (*/rjk)

BACA JUGA  KKM MTs Kuansing Riau Studi Tiru Kehumasan ke MTsN 1 Padang

Comment