Peristiwa

Turun Angkot Langsung Melintas Rel, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Api

392
×

Turun Angkot Langsung Melintas Rel, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Api

Sebarkan artikel ini
FOTO: Kondisi korban kecelakaan melibatkan kereta api saat barada di RS M. Djamil Padang, Kamis (29/7).ist

PADANG – Kecelakaan melibatkan Kereta Api kembali terjadi di Kota Padang. Kamis (29/7) sekitar pukul 09.14 Wib terjadi temperan Kereta Api Bandara Minangkabau Ekspres (KA 24) arah dari Padang menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan seorang pejalan kaki.

“Benar sudah terjadi temperan (kecelakaan melibatkan kereta api), tadi pagi,”sebut Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Erlangga Budi.

Dikatakannya, temperan itu terjadi pada petak jalan KM. 13+200 antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing. Tepatnya, di Jalur Kereta Api depan Simpang Polonia, Keluarahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Kondisi Korban saat di lokasi mengalami luka berat, dan meninggal dunia selanjutnya di evakuasi ke Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang. Sedangkan kondisi Awak KA maupun sarana baik.

BACA JUGA  Rapat Koordinasi dan Rembuk Stunting Dalam Rangka Penurunan Stunting di Bukittinggi

“Informasi yang kami dapat dari lapangan, korban turun dari angkutan kota dan melintasi jalur kereta api tanpa memperhatikan KA yang akan melintas. Masinis telah membunyikan Semboyan 35 (Klakson Kereta Api), namun karena jarak semakin dekat, dan korban tidak dapat menghindar, akhirnya terjadi temperan,”paparnya.

Untuk itu, Erlangga kembali mengingatkan bagi pejalan kaki atau pengendara lainya agar selalu berhati – hati. Berhentilah sejenak untuk memastikan tidak ada Kereta Api yang lewat saat melintas di jalur Kereta Api.

Sesuai Undang – Undang No. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakan, meletakan, atau memindahkan barang diatas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

BACA JUGA  833 KPM Di SBJ Terima Bantuan Pangan Pemerintah

Diketahui, pejalan kaki tersebut adalah perempuan, warga Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Data PT KAI Divre II Sumbar, sepanjang Januari hingga Juni 2021 tercatat sebanyak 23 kali temperan kendaraan / orang. Pada temperan ini ada yang tidak menimbulkan korban jiwa, ada yg luka ringan, luka berat, maupun yang meninggal dunia.

Comment