PADANG – Bagi masyarakat Sumatera Barat yang akan bepergian ke Pulau Jawa dan Bali melalui jalur darat harus menunjukan bukti vaksin pertama dan rapid antigen. Jika tidak, maka akan disuruh putar balik di Bakauheni, Lampung.
Aturan itu sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Nomor. 43 Tahun 2021.
Himbauan tersebut disampaikan Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumbar, Deny Kusdyana, Senin (5/7). Menindaklanjuti pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatam Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah ditetapkan pemerintah untuk daerah di Pulau Jawa dan Bali.
Disarankan agar masyarakat yang bepergian juga tidak melakukan pemenuhan persyaratan perjalanan, saat akan menyeberang di pelabuhan Bakauheni Lampung. “Karena akan terjadi penumpukan dan ketidakpastian ketersediaan. Terutama vaksin,” ungkapnya.
“Kecuali angkutan barang, kendaraan pribadi dan angkutan umum yang belum vaksin dan rapid antigen di Bakauheni, akan diputarbalikan dengan tegas oleh aparat TNI/Polri. Sedapat mungkin awak kendaraan barang juga melakukan rapid antigen sebelum sampai di Bakauheni,” imbaunya.
SE Dirjen Hubdat Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid 19.
SE tersebut mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat. Antara lain menggunakan, kendaraan bermotor umum (ALBN, AKAP, AKDP, pariwisata dan angkutan barang). Juga kendaraan bermotor perseorangan (kendaraan pribadi dan sepeda motor dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan).
Setiap individu yang melakukan perjalanan orang menggunakan transportasi darat, juga wajib mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid 19.
Antara lain, penggunaan masker dengan benar, menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis. SE juga menegaskan, tidak diperkenankan berbicara satu arah, maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Selain itu, untuk perjalanan menggunakan kendaraan bermotor umum, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk pengobatan yang jika tidak dilakukan, dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Ketentuannya, perjalanan jarak jauh dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan empat jam.
Ketentuan lainnya, pelaku perjalanan dengan transportasi menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam, sebelum keberangkatan. Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan.
Berikutnya, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Namun bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi, diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat
Ada pun kapasitas penumpang yang diperkenankan baik kendaraan bermotor umum, perseorangan dan Kapal SDP adalah 50% dari jumlah kapasitas.(Bdr)







