BUKITTINGGI — Pemko Bukittinggi akan memasang Closed Cirkuit Television (CCTV) disejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) dalam kota itu. Pemasangan kamera pemantau tersebut guna mengetahui warga membuang sampah yang tidak pada waktunya.
“CCTV itu akan dipasang di 15 TPS. Terkait anggaran untuk pemasangan CCTV, dialokasikan di APBD perubahan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bukittinggi, Syafnir di ruang kantornya, Selasa (22/6/).
Ia menjelaskan, jika nantinya CCTV telah terpasang, layar tempat memonitor akan dikoordinasikan bersama Dinas Kominfo dan Sat Pol PP. Namun, lanjutnya, tidak tertutup juga kemungkinan layar monitor CCTV itu ditempatkan di salah satu ruangan kantor DLH.
“Kalau layar monitornya di DLH, bisa juga. Tapi sebelumnya, kami tetap berkoordinasi dengan Sat Pol PP sebab ketika ada pelanggaran waktu pembuangan sampah, tentunya Sat Pol PP yang menindak,” katanya.
Syafnir menjelaskan, di Bukittinggi terdapat 15 unit TPS resmi dan tiga unit TPS tidak resmi. TPS tidak resmi tersebut berada di Surau Gadang, dekat RSUD dan bawah plyover.
“Jika nantinya anggaran memadai, akan dipasang juga di tiga TPS tak resmi itu,” ucapnya seraya menambahkan, bahwa CCTV lebih efektif untuk mengawasi dan lebih memudahkan mengetahui siapa yang melanggar.
“Nantinya setelah dipasang CCTV, kemudian diketahui ada yang melanggar membuang sampah tidak pada waktunya, maka dapat dijerat sesuai Perda Nomor 5 tahun 2014,” terangnya.
Lebih lanjut mantan Camat ABTB itu mengatakan, bahwa Perda Nomor 5 tahun 2014 tersebut dijelaskan bagi yang melanggar, membuang sampah tidak pada waktu yang ditentukan, makan ada sanksi Rp10 juta atau kurungan selama tiga bulan.
“Agar masyarakat mengetahui, bahwa jam pembuangan sampah ke TPS diperbolehkan, mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB,” jelasnya.
Kata Syafnir, pemasangan CCTV juga dapat mengawasi warga luar kota yang membuang sampah ke TPS Bukittinggi.
Ia menyebut, saat ini Bukittinggi menghasilkan sampah sekitar 127 ton per hari. Kenaikan sampah yang sebelumnya hanya 110 ton per hari dan kini menjadi 127 ton per hari, diketahui saat truck sampah membuang sampah ke TPA regional Payakumbuh.
“Setiap truk membuang sampah ke TPA regional Payakumbuh selalu melalui proses penimbangan, sehingga diketahuilah kenaikan jumlah sampah per hari itu,” katanya.
Dikatakan, truck membawa smpah ke TPA regional Payakumbuh sebanyak 15 unit. Dari 15 unit truck tersebut, perjalanan dilakukan dua trip yakni berangkat pada siang hari dan dilanjutkan pada malam hari.
“Masing-masing truck yang membawa sampah ke TPA regional Payakumbuh, mampu membawa sebanyak empat ton sampah,” ucapnya.
Ia menyebut, DLH telah mengalokasikan dana Rp17 miliar setahun. Rincian penggunaan anggaran tersebut yaitu untuk tujuh item program dan sebanyak 49 kegiatan.
“Dari Rp17 miliar itu dipergunakan untuk membayar gaji tenaga operasional sebanyak 171 orang, yakni per orang setiap bulan Rp2,9 juta. Tenaga honorer di kantor 10 orang, satu bulannya masing-masing dibayarkan Rp2,4 juta,” katanya.
Ditambahkan Syafnir, kemudian alokasi dana tersebut juga dikeluarkan Rp20 ribu per ton sampah untuk dibayarkan ke TPA Payakumbuh, biaya BBM, suku cadang dan lembur petugas.
”Sementara jumlah besaran biaya operasional per truck sampah dari Bukittinggi ke TPA Payakumbuh, saya belum hapal,” tutupnya. (ank)
Comment