PADANG – Dilantik menjadi Gubernur Sumbar, Mahyeldi langsung mendapatkan tugas penting dari negara. Mahyeldi pada tanggal 26 Februari langsung melantik Bupati/Walikota pemenang pilkada di Sumbar.
“Nanti setelah dilantik oleh Presiden, pak Gubernur yang melantik bupati/walikota pada tanggal 26 Februari,”sebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumbar, Jasman Rizal, Rabu (24/2/2021) di Padang.
Dikatakannya, dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar lebih cepat dari pelantikan bupati/walikota menjadi keistimewaan tersendiri. Terutama bagi bupati dan walikota yang akan dilantik pada 26 Februari.
“Kalau dilantik oleh gubernur definitif lain pula istimewanya, walau secara keabsahan sama juga jika dilantik oleh Pejabat Gubernur,”ujarnya.
Sebelumnya untuk pelantikan bupati/walikota pada 26 Februari dijadwalkan akan dilantik oleh Penjabat Gubernur Sumbar, Hamdani. Namun setelah adanya jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, maka pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur Mahyeldi Ansharullah.
Diketahui sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16/2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota. Pasal 4 menetapkan Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilantik oleh gubernur. Dalam hal gubernur berhalangan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan oleh wakil gubernur. Dalam hal gubernur dan wakil gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, pelantikan dilaksanakan oleh Menteri.
Sebelumnya, dari 13 yang daerah menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumbar sebanyak 11 kabupaten/kota sudah ditetapkan pemenangnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.
Minus, Solok Selatan karena masa akhir jabatannya pada 22 Maret. Kemudian, Kabupaten Solok yang saat ini masuk dalam tahap proses pembuktian dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tiga belas kabupaten/kota yang menggelar pilkada pada 9 Desember 2020, yakni Agam, Padang Pariaman, Kota Bukittinggi, Pasaman, Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Kota Solok, Sijunjung, Dharmasraya, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Kabupaten Solok dan Solok Selatan.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2020 akan dilaksanakan secara virtual. Hal ini guna mencegah penyebaran virus COVID-19 yang hingga saat ini masih belum berakhir.
Pelantikan kepala daerah terpilih nantinya dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 64 UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.(Bdr)
Comment