Umum

 Gedung RSUD Bukittinggi Diresmikan, Namun Belum ada Izin Operasional

471
×

 Gedung RSUD Bukittinggi Diresmikan, Namun Belum ada Izin Operasional

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Gulai Bancah, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat baru saja diresmikan walikota setempat, Senin, 18 Januari 2020. Meski telah diresmikan, belum berarti langsung beroperasional.

“Meski sudah diresmikan, RSUD itu belum bisa langsung beroperasional sebab izin operasional belum ada dari Menteri Kesehatan,” ujar Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Herman Sofyan kepada media ini, di ruang kantornya, Selasa (19/01/2021).

Pembenahan pelataran RSUD Bukittinggi belum rampung

Kata dia, selain belum mendapatkan izin, RSUD yang dibangun sejak 2018 dengan anggaran Rp102 miliar tersebut peresmian-nya baru sebatas bangunan atau gedung.

Herman menyebut, sebelum diresmikan, dirinya bersama anggota DPRD Bukittinggi lain melakukan kunjungan ke RSUD itu. Kata dia, kunjungannya ke RSUD, guna memastikan apakah benar pembangunan selesai 100 persen dan siap beroperasional.

BACA JUGA  Pertama Masuk Kerja, Danlantamal II  Bersilaturahmi dengan Gubenur Irwan Prayitno 

“Sebelum diresmikan, kami sebagai legislator melakukan kunjungan ke RSUD. Kunjungan kami bukan merupakan sidak tetapi memeriksa atau memastikan pengerjaan bangunan RSUD itu benar telah rampung,” katanya.

Pantauan media ini di RSUD bertype C itu, terlihat alat kesehatan, komputer, tempat tidur dan peralatan lain layaknya rumah sakit, termasuk prasasti peresmian ditandatangani walikota Ramlan Nurmatias yang masih tersimpan dalam sebuah ruangan.

Selain itu, di pelataran atau halaman termasuk area parkir kendaraan RSUD, masih terlihat dasar tanah alias belum diaspal. Dan ada juga sebuah gang dibangunan lantai satu belum selesai diplaster.

Terkait jalan atau pelataran RSUD dengan ratusan kamar itu, diakui Herman, memang belum dikerjakan. Menurut dia, pengerjaan pengaspalan akan dianggarkan melalui pemerintahan walikota terpilih periode 2021-2025.

BACA JUGA  Terbitkan Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Padangpanjang Terapkan Permendagri No. 109 / 2019

“Pengerjaan pelataran yang belum diaspal, termasuk ornamen lain RSUD, kami di dewan belum alokasikan di APBD 2021 ini. Akan tetapi, pembiayaannya atau anggaran dialokasikan saat pemerintahan baru,” kata Herman. (ank)

Comment