Umum

Rakor Damkar 2020, Dedy Diantolani: Tingkatkan Profesionallitas Pelayanan di Tengah Pandemi Covid-19

299
×

Rakor Damkar 2020, Dedy Diantolani: Tingkatkan Profesionallitas Pelayanan di Tengah Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini

PADANG-Pemadam Kebakaran (Damkar) se Sumbar gelar rapat koordinasi (Rakor) dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat di Kota Pariaman, 15-16 Desember. Rakor dibuka Wali Kota Pariaman Genius Umar dan Rakor dipimpin Kepala Satpol PP dan Damkar Sumbar Dedy Diantolani SSos MM.

Dedy Diantolani SSos MM

“Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan profesionallitas pelayaran kepada masyarakat, walaupun di tengah pendemi Covid-19. Kemudian, bagaimana ke depan pelayanan Damkar semakin maksimal,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Sumbar Dedy Diantolani SSos MM didampingi Kabid Damkar , Jumat (24/12/2020).

Dikatakan Dedy, Rakor ini bermaksud untuk menyamakan persepsi agar lebih memaksimalkan pelaksanaan penanganan pemadam kebakaran sangat perlu sekali dukungan pemerintah pusat, Pemprov Sumbar maupun Pemkab dan Pemko se Sumbar. Terutama dalam meningkatkan jumlah anggaran Damkar guna menambah sarana dan prasarana maupun sumberdaya manusia (SDM) personel Damkar. Sehingga tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dmkar sesuai yang diharapkan dalam melayani masyarakat.

BACA JUGA  Deteksi Dini Covid-19 Jalasenastri Cabang II DJA I Laksanakan Rapid Test 

Hal ini terungkap dari peserta Rakor yang terdiri dari Kepala Satpol PP Damkar, Kadis Damkar, Kabid Damkar dan Kasi Damkar kabupaten dan kota se-Sumbar, yang menyampaikan aspirasi mereka menyangkut kendala dan apa yang telah mereka lakukan di daerah mereka masing masing. Aspirasi yang disampaikan Kepala Satpol PP dan Damkar Tanahdatar dalam memaksimalkan pelayanan Damkar terhadap masyarakat perlu dukungan anggaran yang memadai.

“Tidak itu saja soal dukungan dana operasional Damkar dalam meningkatkan pelayanan, juga perlu dukungan SDM yang berkualitas dan dukungan sarana dan prasarana operasional yang memadai,” ujar Dedy.

Jajaran Satpol PP dan Damkar foto bersama

Dikatakan Dedy, di mana Damkar daerah mengharapkan Pemprov Sumbar bisa memfasilitasi kebutuhan sarana dan prasarana untuk kabupaten dan kota, terutama untuk mengatasi kebakaran hutan. Di sisi SDM diharapkan Pemprov Sumbar melakukan pendidikan dan latihan (Diklat) trrhadap personel Damkar kabupaten dan kota. Tidak itu saja juga perlu dilakukan perjanjian kerjasama antara kabupaten dan kota dalam memudahkan koordinasi menangani kebakaran hutan lintas kabupaten dan kota.

BACA JUGA  Lantamal II Padang Gelar Latihan untuk Percepatan Penanggulangan Pandemi Covid-19

Sedangkan,, Satpol PP dan Damkar Padangpanjang lebih menyinggung keselamatan personel dalam menjalani Tupoksi di lintas kabupaten dan kota. Dalam Rakor tersebut ada sekitar 9 kabupaten dan kota yang menyampaikan aspirasi mereka, antara lain meliputi peningkatan sarana dan prasarana pendukung Damkar menjalankan Tupoksi-nya di lapangan. Baik di daerah kmasing-masing maupun medukung pemprov di lintas kabuaoten dan kota. “Selain itu termasuk penguatan regulasi kerjasama dalam lintas kabupaten dan kota,” ujar Dedy.

Selain itu, ujar Dedy, termasuk penguatan kelembagaan melalui regulasi nomenklatur dari Pemprov maupun pemerintahan pusat. Sembilan kabupaten dan kota yang menyampaikan aspirasi, masukan dan saran tersebut, Kabupaten Tanahdatar, Kota Padangpanjang, Kabupaten Solok, Kota Sawahlunto, Kota Payakumbuh, Kabupaten Pasaman, Kota Bukittinggi, Kabupaten Padangpariaman dan Kota Padang.

Kata Dedy, dari sembilan tanggapan kabupaten dan kota melahirkan beberapa item rekomendasi dalam Rakor Damkar tersebut, yang muaranya untuk peningkatan profesional pelayanan Damkar di tengah pusaran Pendemi Covid-19. Antara lain, MoU dan SOP Damkar lintas kabuaoten dan kota ditargetkan tuntas pada tahun 2021, lalu Diklat Damkar yang bakal dilaksanakan dengan menggunakan dana Pokir anggota parlemen Sumbar.

BACA JUGA  Komisi IV DPRD Padang Apresiasi Kinerja Baznas, Azwar Siri: Programnya Sangat Bermanfaat Bagi Masyarakat

Kemudian, membuat surat gubenur untuk mempercepat proses pendirian OPD Damkar kabupaten dan kota sesuai dengan Permendagri No. 16/2020. Dan membuat surat gubenur kepada kabupaten dan kota agar menyediakan dukungan anggaran untak sarana dan prasarana serta peningkatan kualitas SDM pemadam kebakaran.

“Kemudian, terkait APAR (alat pemadam api ringan) diharapkan kabupaten dan kota agar memiliki regulasi khusus. Selain itu diharapkan Damkar kabupaten dan kota melakukan MoU degan instansi lain seperti PLN. Karena peristiwa kebakaran sering terjadi patut diduga penyababnya arus pendek listrik (korsleting listrik – red), ” ujar Dedy. (rjk)

Comment