Peristiwa

Parkir Roda Empat Rp10.000, Dishub: Titik Parkir Luar Perwako Diminta Rp200 Ribu

298
×

Parkir Roda Empat Rp10.000, Dishub: Titik Parkir Luar Perwako Diminta Rp200 Ribu

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI — Sejak pengelolaan parkir diserahkan ke pihak ketiga, sejumlah keluhan mulai muncul di tengah masyarakat pengunjung yang memakirkan kendaraan. Mulai dari tarif yang mahal, petugas kurang ramah dan tidak di titik parkir pun diminta biaya parkirnya.

Salah seorang warga, Young , Senin (14/12/2020) mengutarakan, bahwa dia parkir kendaraan roda empat miliknya di kawasan Kampung Cina, tepatnya di deretan seberang jalan depan Rumah Makan Selamat, oleh petugas parkir diminta biaya parkir Rp10.000 yang seharusnya dibayar Rp5.000.

Menurut Young, ketika ditanya kenapa biaya parkir diminta Rp10.000 sementara biaya parkir untuk mobil hanya Rp5.000, oleh juru parkir dijawab kalau hari Sabtu dan Minggu biaya parkir memang seharga Rp10.000.

Permasalah parkir ini, tidak aja pada biaya parkir yang mahal. Tetapi juga sikap dari juru parkir yang dinilai kurang baik meminta biaya parkir tidak sesuai dengan ketentuan yakni Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.

BACA JUGA  Nasrul Abit di Wamena, Sudah 309 Perantau Minang Eksodus dari Papua

Di tempat lain, disampaikan Young, tidak pada titik parkir resmi, misalnya di seberang jalan depan UGD Rumah Sakit Yarsi Bukittinggi, kendaraan yang parkir malah diminta juga sewa parkir oleh juru parkir. Padahal titik parkir tersebut bukan bagian dari titik parkir mitra kerjasama pihak ketiga dengan Dinas Perhubungan.

Saat dikonfirmasi ke Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, Kepala Dinas Melwizardi sedang tidak berada di tempat. Menurut stafnya, kepala dinas baru keluar. Lalu disarankan ke Kepala Bidang Lalulintas dan Parkir.

Ketika ditanya tentang persoalan perparkiran sebagaimana dikeluhkan pengunjung, Marshal Danil mengaku dia menjabat sebagai Kabid Lalulintas dan Parkir hanya sebagai pelaksana tugas (Plt). Namun, kalau sifatnya teknis boleh dirinya memberi komentar.

BACA JUGA  15 TPS Harus Pemungutan Suara Ulang di Sumatera Barat

“Awak memang bantuk itu dari dulu, kalau indak, ndak bantuk iko wak doh kan. Lah lari-lari wak diagiah juo karajo (saya memang seperti itu dari dulu. Kalau tidak, tak mungkin seperti ini saya, sudah lari-lari saya, diberi juga jabatan,red). Biaya parkir Rp10.000 itu tidak benar,” ucapnya.

Dia menyebutkan, biaya parkir Rp10.000 tersebut tidak ada Dinas Perhubungan merekomendasikannya.

“Di lapangan ada tiket karcis parkir, dan itu yang harus dipedomani yakni kendaraan roda empat Rp5.000. Hanya itu yang kami rekomendasikan ke mitra kerja. Rp10.000 tidak ada kami rekomendasikan,” sebutnya.

Menurut dia, titik-titik parkir di Bukittinggi sesuai dengan Perwako. Di titik parkir tidak masuk Perwako, misalnya di depan Jokja Rp200 ribu diminta parkir.

Keluhan parkir tersebut, Dishub sebagai OPD membidangi parkir, perlu adanya tindakan agar juru parkir tidak nakal, namun Danil mengucapkan sejauh ada laporan dari masyarakat Dishub akan menindaknya. “Kalau tidak ada yang melapor, bagaimana kita menindaknya,” sebutnya.

BACA JUGA  Hadir Dampingi Kontingen, Gubernur Mahyeldi Semangati Atlet Sumbar pada PON XXI Aceh-Sumut 2024

Sangat disayangkan, Dishub hanya akan melakukan tindakan saat ada laporan dari masyarakat. Tentu, kalau ada keluhan dari pengunjung sepanjang tak melapor telah luput dari Dishub.

“Kalau pun ada orang yang komplen terkait masalah parkir, yang menindak bukan Dishub tetapi ada tim SK4,” katanya seraya mengatakan, titik parkir tidak masuk dalam Perwako, dapatnya informasi Dishub akan berkoordinasi dengan SK4.

Mengenai berapa persen storan parkir oleh mintra kerja ke Dishub ditengah pandemi Covid, Danil tak dapat memberi keterangan dengan alasan Bidang sifatnya hanya mengkaji dimana saja titik-titik parkir. “Untuk berapa nilai setoran langsung ke UPTD parkir,” tuturnya. (amr/ank)

Comment