Umum

Inovasi Baru di TPL, Akta Kematian Diurus Petugas Kelurahan

430
×

Inovasi Baru di TPL, Akta Kematian Diurus Petugas Kelurahan

Sebarkan artikel ini

PANDANGPANJANG — Pihak Kelurahan Tanah Pak Lambik (TPL), Kecamatan Padangpanjang Timur, Kota Padang Panjang membuat inovasi baru dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Warga yang meninggal dunia, dibantu pembuatan akta kematian dan kartu keluarga (KK) baru untuk keluarga yang ditinggalkan. Keluarga yang tengah berduka, tak perlu lagi sibuk mengurus administrasi kependudukan itu.

“Keluarga yang ditinggalkan, terima bersih. Semua diurus kelurahan. Ini untuk meringankan beban keluarga yang kemalangan,” jelas Lurah TPL, Junaidi di Padangpanjang, Senin (30/11/2020).

Dikatakan, begitu pihak kelurahan mendengar kabar ada warganya yang meninggal, pihak kelurahan langsung berkoordinasi dengan RT setempat.

“Semua data dikumpulkan, lalu langsung diuruskan ke Dinas Catatan Sipil (Capil) akta kematian dan KK barunya. Begitu semua berkas selesai, langsung diserahkan ke pihak keluarga,” katanya.

Baca Juga:  Kejar Target Herd Immunity, Nakes Lantamal II Buka Gerai Vaksinasi di Mapolda Sumbar

“Biasanya prosedur yang berlaku, pihak RT minta blanko pelaporan kematian ke kelurahan dan perubahan KK. Secara berjenjang dari RT, lurah sampai ke Capil. Kali ini kita permudah. Semuanya diurus kelurahan,” paparnya.

Ia menyebutkan, penerapan inovasi pertama hari ini, Senin (30/11/2020) telah diserahkan akta kematian alm. Bachtaruddin, warga RT II meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Selain itu, kata dia, penyerahan KK baru ke pihak keluarga. Berkas tersebut diserahkan Camat Padangpanjang Timur, Doni Rahman, S.Pd.I Datuak Simarajo kepada perwakilan keluarga, Verri Nanda.

“Inovasi ini luar biasa. Semoga bisa ditiru yang lain. Karena kita semua adalah pelayan masyarakat, maka harus memudahkan urusan masyarakat dengan pelayanan memuaskan,” ucapnya. (ori)

Baca Juga:  PMI Netral untuk Kemanusiaan, Tidak Mendukung Paslon Cakada Manapun