Ekonomi

Selain Penyebab Kecelakaan Lalulintas, ODOL Juga Merusak Jalan

246
×

Selain Penyebab Kecelakaan Lalulintas, ODOL Juga Merusak Jalan

Sebarkan artikel ini
Salah satu kegiatan penegakan hukum yang dilakuka BPTD Sumbar dalam mengatasi ODOL pada Januari 2020.Ist

PADANG – Kendaraan yang over loading & over dimension (ODOL) dapat dinormalisasi melalui mekanisme penindakan. Karena ODOL menjadi penyebab kecelakaan lalulintas.

Untuk itu, agar tidak terjadi pelanggaran seperti ODOL, pemilik kendaraan juga bisa dengan kesadaran sendiri mengajukan normalisasi ke BPTD Wilayah, dan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).

Fakta di lapangan dan Data dari lapangan yang ada pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) se-Indonesia, membentangkan fakta maraknya operasional kendaraan angkutan barang dengan dimensi dan muatan berlebih (ODOL).

“Akibatnya sangat nyata, yakni banyak kecelakaan lalu lintas angkutan barang yang diakibatkan karena rem blong, dan kendaraan tidak terkendali, dampak lainnya adalah kerusakan jalan yang sangat masif. Sehingga perbaikan jalan setiap tahun sangat membebani anggaran pemerintah. Informasi dari Kementerian PUPR, kerugian mencapai Rp43 triliun setiap tahunnya,” ungkap Kepala BPTD Wilayah III Deny Kusdyana melalui Kasi LLAJ BPTD Sumbar, Yugo Kristanto SSiT pada Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang LLAJ 2020, di Pangeran Beach, Kamis (22/10/2020).

BACA JUGA  Menangkan Erman Safar-Marfendi, Artinya Sama Mengembalikan Ekonomi Rakyat dari Keterpurukan 

Di Sumatera Barat, kecelakaan lalu lintas akibat over loading over dimensi sering terlihat di ruas jalan Sitinjau Lauik. Kondisi topografl yang ekstrem bagi pengemudi, mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Di samping itu kerusakan jalan baik jalan nasional, jalan provinsi dan bahkan jalan local pun di Sumatera Barat tidak luput sebagai dampak dari over dimensi dan over loading armada yang terutama bermuatan batubara, batu kali, pasir, semen, pupuk dan CPO.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tatakerja Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai danau dan penyeberangan.

Penyelenggaraan UPPKB di Sumatera Barat, saat ini sudah dibuka di 4 lokasi: UPPKB Tanjung Balik di Limapuluh Kota, UPPKB Lubuk Selasih di Solok, UPPKB Sungai Langsat Sijunjung, dan UPPKB Air Haji Pesisir Selatan.

BACA JUGA  Pada 2023 Ekspor Klinker Semen Padang Capai 270 Persen

BPTD Wilayah III Sumatera Barat mengacu pada kebijakan dari Ditjen Perhubungan Darat, antara lain: Melaksanakan tahapan sosialisasi kepada seluruh stakeholder dan Deklarasi bersama menuju Zero ODOL di awal tahun 2023.

Kemudian, melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan ODOL dengan penilangan, transfer muatan sampal dengan penegakan hukum dengan P.21 untuk memberikan sock teraphy dan efek jera.

Seperti diketahui, Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) menerbitkan Peraturan Dirjen Hubdat Nomor KP 4293/AJ.510/DRJD/2019 tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan, yang mengatur tatacara melakukan normalisasi bagi seluruh kendaraan yang melakukan pelanggaran dimensi agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan mekanisme pelaksanaan normalisasi serta pengendalian melalui stickerisasi.

BACA JUGA  Sebar 3.000 Bilih Hasil Konservasi, Semen Padang Resmikan Reservat di Danau Singkarak

“Untuk itu kami sampaikan kepada seluruh pihak terkait, untuk mendukung regulasi tersebut melalui pelaksanaan normalisasi kendaraan menuju zero over dimensi dan over loading pada tahun 2023. Tujuannya jelas, yakni terciptanya efektivitas dan efisiensi pelayanan transportasi serta meningkatnya keselamatan LLAJ,” ujar Yugo Kristanto.(Bdr)

Comment