BUKITTINGGI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kota Bukittinggi akhirnya menerima pengaduan dugaan sengketa pilkada, dalam penetapan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada serentak Desember 2020, yang diajukan mantan anggota DPRD kota Bukittinggi.
Laporan pengaduan Fauzan Haviz di terima dua orang staf Bawaslu, kota Bukittinggi, Selasa (29/9/2020). Saat berita ini ditulis, staf Bawaslu masih sedang melakukan pemeriksaan berkas laporan Fauzan Haviz.
Menurut Fauzan Haviz, untuk laporan permohonan penyelesaian sengketa, telah diterima Bawaslu Senin malam (28/9/2020), sekitar pukul 01.00 WIB.
“Laporan hari ini merupakan pelaporan pelanggaran etik KPU dengan tidak diindahkannya putusan Makamah Agung (MA) No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019 yang memenangkan Fauzan Haviz sebagai pengurus sah PAN Bukittinggi,” katanya.
Diketahui, KPU Bukittinggi telah menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi pada pemilihan serentak 2020 pada Rabu (23/9/2020). Kemudian, pada Kamis (24/9/2020) dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.
Fauzan merasa, dirinya adalah pengurus PAN Bukittingi yang sah. Sikapnya ini dilandaskan pada putusan Mahkamah Partai PAN No: 0009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018. Salah satu butir keputusan mahkamah partai itu menyatakan, Rahmi Brisma bukan lah ketua PAN Bukittinggi.
Pada pemilihan serentak 2020, PAN bersama PKB dan Partai Nasdem mengusulkan Irwandi dan David Chalik sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi. Koalisi PAN yang meraih tiga kursi pada Pemilu 2019 lalu, PKB (1 kursi) dan Partai Nasdem (2 kursi), telah dinyatakan KPU Bukittinggi memenuhi ambang batas pengusulan sebesar 20 persen dari kursi parlemen (25 kursi) atau 5 kursi.
Untuk PAN sendiri, Irwandi dan David Chalik ini diusulkan Rahmi Bisma sebagai Ketua PAN Bukittinggi. Diterimanya pengusulan ini lah, yang memantik kekecewaan Fauzan Haviz. Terlebih, Fauzan menilai, dirinya telah melayangkan surat peringatan hingga dua kali ke KPU Bukittinggi, sebelum masa pendaftaran calon dibuka pada 4-6 September 2020 lalu.
“Pengusulan Irwandi dan David Chalik oleh PAN, PKB dan Partai Nasdem perlu dikaji lagi. Dasar itu lah, pelaporan ke Bawaslu Bukittinggi ini,” kata Fauzan. (amr)
Comment