LIMAPULUH KOTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat akan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye atau APK pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap APK yang telah dipasang paslon pada 3 Oktober – 4 Oktober 2020 nanti.
“Sesuai dengan ketentuan, ketika ada pelanggaran terhadap pemasangan APK ataupun bahan kampanye, Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada Paslon untuk menurunkan sendiri APK-nya dan itu sudah kami lakukan,” kata Yori didampingi Koordiv PHL dan Kordiv HPP Bawaslu Limapuluh Kota, Ismed Aljannata dan Zumaira pada Rapat Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Tanjung Pati, Senin (28/9/2020).
Yori menjelaskan pihaknya saat ini tengah membentuk tim gabungan untuk melakukan penertiban terhadap APK yang masih belum dibuka Paslon ataupun tim kampanye tersebut.”Jadi kami akan melakukan penertiban pada 3 Oktober dan 4 Oktober,” kata Yori.
Menurutnya, APK dan bahan kampanye yang sah adalah yang difasilitasi KPU dan boleh diperbanyak Paslon tapi desainnya harus sama dengan yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilihan tersebut.
“Artinya, yang terpasang sampai hari ini bukanlah APK kampanye yang sah. Ini yang akna ditertibkan,” jelas Yori.
Pantauan di lapangan, semua wilayah Lima Puluh Kota cukup banyak baliho ataupun spanduk Paslon, baik itu Bupati dan Wakil Bupati ataupun untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.(*/rjk)
Comment