Umum

Kemenag RI Ganjar BAZNAS  Padang  Pengharagaan Patuh Syariah Kategori A 

157
×

Kemenag RI Ganjar BAZNAS  Padang  Pengharagaan Patuh Syariah Kategori A 

Sebarkan artikel ini

PADANG – Sukses menjalankan Tupoksinya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang kembali meraih penghargaan. Kali ini sebagai Lembaga Pengelola Zakat Patuh Syari’ah Kategori A (Amat Baik) dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Penghargaan diterima  saat apel gabungan, Senin (10/8/2020) di halaman kantor Kemenag Kota Padang, penghargaan dari Kemenag RI tersebut diserahkan  Kakan Kemenag Kota Padang, Drs. H. Marajanis, MPd kepada Wakil Ketua I BAZNAS Padang H. Syafriadi Autid, S.Pd didampingi Wakil Ketua IV, Siril Firdaus, MAg.

Marjanis mengapresiasi upaya BAZNAS Padang yang telah berhasil meningkatkan target penerimaan zakat di Kota Padang dari tahun ke tahun. Pada Tahun 2019, BAZNAS  Padang mampu mengumpulkan Zakat, Infak, dan Sedekah sebesar Ro 23,6 miliar.

BACA JUGA  Dewan SDA Sumbar Dilantik, Diharapkan Dapat Berperan dalam Ketahanan Pangan

Ditambahkan Marjanis, penghargaan juga diraih empat kabupaten dan kota lainnya di Sumbar. “Hal ini menjadi bukti bahwa BAZNAS Padang sudah melaksanakan fungsinya sesuai regulasi yang ada.

Ia meminta agar Baznas  Padang melaksanakan fungsinya dengan semakin baik dan sesuai regulasi yang ada, sehingga potensi zakat dapat dikelola secara maksimal.

Wakil Ketua Baznas Padang H. Syafriadi Autid, S.Pd mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya optimalisasi potensi zakat, sehingga melebihi target yang diharapkan.

Selanjutnya, melakukan sosialisasi secara intensif kepada semua pihak tentang kewajiban menunaikan zakat. BAZNAS juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Padang dan Kementerian Agama Kota Padang yang memberikan dukungan penuh terhadap kinerja Baznas Padang selama ini.

BACA JUGA  Nakes Lantamal II Mulai Vaksinasi Murid Sekolah Dasar

Adapun indikator dari diberikannya penghargaan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Padang sebagai Lembaga Pengelola Zakat Patuh Syariah Kategori A oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf kementerian Agama Republik Indonesia antara lain melihat pertumbuhan Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan zakat dan Pengelolaan Dana Operasi Amil yang sudah sesuai dengan Regulasi zakat yang berlaku.(*/rjk)

Comment