PADANG – Peejalanan panjang yang melelahkan anak nagari di Kota Padang yang tergabung dalam Forum Nagari Tigo Sandiang (FNTS) telah membuahkan hasil, dalam memperjuangkan hak hak masyarakat soal konflik lahan seluas lebih kurang 765 ha.
Karena menyusul keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional beserta Kantor Pertanahan Kota Padang, telah mencabut pemblokiran atas objek tanah yang berada di 4 Kelurahan di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang berdasarkan Surat Perintah Kakan Pertanahan Kota Padang No : UP.02.01/390-13.71/III/2020 tertanggal 30 Maret 2020.
“Sehingga dengan demikian masyarakat telah dapat mengajukan kembali layanan pertanahan kepada Kantor Pertanahan Kota Padang, ” ujar Sekum FNTS Padang Evi Yandri Rajo Budiman, Sabtu (18/4 /2020).
Dikatakan Evi Yandri, kemudian sesuai surat ukur Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Peta bidang tanah No. 184/2020 tanggal 27 Maret 2020 dengan luas 13.320 M2 (1,3 ha), lahan tanah Lehar Cs itu hanya di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam.
Kata Evi Yandri, FNTS sebagai wadah yang melindungi dan membela hak atas tanah masyarakat yang berada di 4 (empat) Kelurahan (Dadok Tunggul Hitam, Aie Pacah, Bungo Pasang dan Koto Panjang Ikur Koto) Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Sumbar mengucapkan rasa syukur dan terima kasih, serta memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung perjuangan masyarakat selama ini.
Menurut FNTS selesainya sengketa tanah seluas lebih kurang 765 hektare tersebut adalah keberhasilan perjuangan masyarakat dalam melawan dan menentang tindakan dari oknum-oknum mafia tanah selama ini.
” Untuk itu saya atas nama pengurus FNTS mengucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan semua pihak selama Ini,” ujar Evi Yandri.
Ditambahkan Evi Yandri, dengan selesainya sengketa tanah seluas ± 765 Hektar ini sekaligus menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang sedang berjuang melawan wabah virus Carona (Covid 19) di 4 (empat) Kelurahan Kecamatan Koto Tangah Kota Padang khususnya dan masyarakat Sumatera Barat pada umumnya agar tetap bersikap optimis dan bersatu dalam perjuangan. Lebih lanjut FNTS mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol. Toni Harmanto beserta jajarannya yang telah menghentikan penyelidikan dan penyidikan seluruh laporan pidana dari Pihak Lehar Cs atas klaim kepemilikan tanah seluas ± 765 Hektar yang telah terjadi kekeliruan objek perkara (error in objecto) sebagaimana Putusan Landraad Nomor 90/1931 dalam Berita Acara Angkat Sita Tahun 2010 dan Tunjuk Batas Tahun 2016 yang dijadikan dasar kepemilikan Lehar Cs;
Selain itu terima kasih ketua dan anggota DPRD Sumbar beserta Ketua dan anggota DPRD Padang yang telah menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat selama ini.
Serta peran Gubernur Sumbar, Walikota Padang, Camat, Lurah, Ketua RW dan RT di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Aie Pacah, Bungo Pasang dan Koto Panjang Ikua Koto yang telah membantu dan mendukung perjuangan masyarakat melawan oknum mafia tanah selama ini;
Serta rekan-rekan Jurnalis baik Media Cetak, Media Elekronik, Media Online maupun Pengiat Media Sosial yang telah membantu dan mendukung perjuangan masyarakat dengan selalu menyuarakan aspirasi dan perjuangan masyarakat selama ini.
Kemudian seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan penuh kepada FNTS dalam memperjuangkan hak atas tanah masyarakat selama ini.
Meskipun, sudah selesai sengketa tanah seluas lebih kurang 765 hektare yang berada di 4 kelurahan di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Sumbar dengan telah adanya Peta Bidang Tanah Objek Perkara sebagaimana Putusan Landraad Nomor 90/1931 dan pencabutan pemblokiran oleh Kantor Pertanahan Kota Padang. Serta penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan pidana dari Pihak Lehar Cs oleh Kapolda Sumbar. Namun FNTS tetap meminta Kapolda Sumbar untuk mengusut tuntas tindakan dari oknum mafia tanah selama ini yang telah merugikan masyarakat.
“Terutama yang berada di 4 Kelurahan yakni Dadok Tunggul Hitam, Aie Pacah, Bungo Pasang dan Koto Panjang Ikua Koto di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang agar dikemudian hari tidak ada lagi oknum mafia tanah yang akan merugikan masyarakat. Yang mengambil keuntungan di air keruh, ” ujar Evi Yandri, yang juta Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar.
Forum Nagari Tigo Sandiang selanjutnya juga sangat menaruh harapan besar kepada Ketua dan anggota DPRD Sumbar untuk tetap melanjutkan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menjamin dan memastikan warga masyarakat.
Yakni yang berada di 4 Kelurahan Kecamatan Koto Tangah Kota Padang memiliki hak kepemilikan dan bukti kepemilikan yang sah (sertifikat hak milik) dari Kantor Pertanahan Kota Padang sesuai dengan Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor : 1692/50/IV/2017 tertanggal 20 April 2017.
*Usut Tuntas
Anggota DPRD Padang Mastilizal Aye mengucapkan, terima kasih kepada masyarakat yang tergabung dalam FNTS, dalam memperjuangkan hak hak tanah masyarakat yang berada di 4 Kelurahan di Kecamatan Koto Tangah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak FNTS yang diketuai Marzuki Onmar Cs, yang telah menempuh perjalanan panjang memperjuangkan hak masyarakat berupa tanah,” ujar Aye.
Aye meminta, aparat penegak hukum, yakni Kapolda Sumbar untuk mengusut oknum Yang merugikan tanah masyarakat di empat Kelurahan di Kecamatan Koto Tangah. Selain itu juga mengamankan tanah negara yang ada di lahan empat Kelurahan tersebut. (rel/rjk)
Comment