Hukum

Tokoh Ulama NU Sumbar Setuju Revisi UU KPK, Agar Lebih Bertaji Lagi 

228
×

Tokoh Ulama NU Sumbar Setuju Revisi UU KPK, Agar Lebih Bertaji Lagi 

Sebarkan artikel ini

PADANG- Rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat reaksi yang beragam publik Indonesia, termasuk di Sumatera Barat.

Pro kontra itu datang dari berbagai kalangan, baik itu dari akademisi, ulama, praktisi hukum, wartawan dan lain sebagainya. Pro kontra tersebut tak terlepas dari lembaga anti rasuah itu lebih bertaji lagi ke depannya.

Salah seorang tokoh ulama Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Barat, Prof. DR. Asasriwarni, MA., mengaku setuju dengan revisi UU KPK, tetapi dengan beberapa catatan.

Menurutnya, revisi UU KPK yang dilakukan jangan sampai melemahkan KPK itu sendiri, tetapi lebih pada penguatan. Sehingga dengan penguatan KPK itu bisa meminimlisir kasus korupsi di negeri ini. Bukan, sebaliknya membuat taji KPK itu tumpul dalam memberangus korupsi di Indonesia.

BACA JUGA  Di Palembayan Agam, Izin Kedaluwarsa Tambang Tetap Beroperasi

“Saya setuju revisi UU KPK, tapi jangan malah melemahkan KPK, tetapi lebih pada penguatan KPK itu sendiri,” ujarnya, Rabu, 11 September 2019.

Secara detail dirinya belum bisa berkomentar banyak, karena belum melihat secara langsung draf revisi UU KPK tersebut.

“Saya kan belum tahu betul pasal-pasal yang direvisi di UU KPK itu. Tapi intinya jangan sampai melemahkan lembaga harapan rakyat ini untuk memberantas korupsi, namun untuk menguatkan,” ungkap Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang ini.(*l/rjk)

 

Comment