PADANG – Rencananya, terhitung Januari 2020, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang akan melakukan penyesuaian tarif dasar air. Kenaikan diperkirakan mencapai rata-rata Rp300/kubik.
Direktur Utama PDAM Padang Hendra Pebrizal membenarkan wacana tersebut. Menurutnya, seiring dengan naiknya biaya produksi, perusahaan milik Pemko Padang itu juga harus menaikan tarif dasar.
“Yang pasti kita akan melakukan penyesuaian, kita juga tidak ingin memberatkan pelanggan dengan kenaikan tarif ini. Apalagi pada 2020 itu sudah enam tahun tarif tidak naik, terakhir naik pada Juli 2014,”sebutnya didampingi Direktur Tekni, Andri Satria, Rabu (11/9).
Dikatakannya, rencana kenaikan itu tidak akan melampaui batasan yang diberikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71/2016. Harga air minum tidak melebihi 4 persen dari Upah Minimum Provinsi.
Saat ini, tarif dasar air PDAM Padang berada pada angka Rp1.500. Angka itu kalau dibanding dengan tarif PDAM lain di Indonesia cukup rendah, seperti Jambi sudah mencapai Rp4 ribu/kubik.
“Kalau dari penghitungan Permendagri itu, jika kita sesuaikan sekarang masih dibawah harga ditetapkan Permendagri itu,”sebutnya.
Disebutkannya, dari Permendagri dihitung tarif rendah ada pada angka Rp3.200/kubik, tarif dasar Rp4.100/kubik dan umum Rp5.900/kubik.
Sementara sebelumnya, PDAM Padang memberlakukan tarif rendah Rp1.100/kubik, Rp2.800/kubik untuk tarif dasar dan niaga harga negosiasi.
“Jika kita naikan menjadi Rp1.900/kubik untuk tarif rendah, menjadi Rp3.200/kubik untuk tarif dasar dan niaga,”katanya.
Menurutnya, kenaikan tarif itu karena tuntutan biaya produksi dan operasional yang makin tinggi. Harga bahan kimia tinggi termasuk naiknya tarif dasar listrik. Namun yang paling berpengaruh karena tingkat inflasi yang mencapai 5 persen/tahun.
“Beban biaya produksi dan operasional kita makin tinggi. Sementara pendapatan masih staganan. Jika tidak kita naikan, bisa-bisa kita harus disubsidi dari APBD untuk operasional,”ujarnya. (Bdr)