BUKITTINGGI-Seorang bandar Narkoba, jenis ganja siap edar “P” (33) diamankan Satnarkoba Polres Bukittinggi di rumah tersangka Jorong Titi, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Agam, Sabtu (15/6) sekitar pukul 22. 00 WIB.
Keseharian “P” brprofesi sebagai kuli bangunan yang kerap menjual ganja siap edar kepada Sopir angkot dan anak sekolah dengan harga saratus ribu dan lima puluh ribu per paket.
Dalam penggeledahan dalam rumah tersangka yang disaksikan ketua RT/RW dan ketua pemuda setempat, ditemukan ganja kering dalam lemari kamar tersangka sebanyak 17 paket yang dibungkus dalam plastik bening siap edar.
Saat kejadian tersebut istri tersangka bersama empat orang anaknya histeris, karena tidak menyangka kalau bapaknya adalah salah seorang pengedar Narkoba sudah beberapa tahun ini.
Saat ini P diamankan Sat Narkoba Polres Bukittinggi ke Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut asal usul barang haram dari mana.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama SIK. yang terlibat penangkapan tersangka mengatakan, kalau tersangka P adalah salah satu jaringan pengedar Narkoba Jenis Ganja kepada Sopir angkot jurusan Baso dan anak-anak sekolahan.
“Saat ini kami sangat miris mendengarkan pengakuan tersangka setiap kami amankan, rata rata pengedar ganja menjual ke anak anak sekolah atau ke sopir angkot yang akan membahayakan orang banyak,” ujar Pradipta.
Pradipta mengatakan, pemberantasan Narkoba ini bukanlah tugas polisi saja tapi Tugas kita bersama, dengan itu saatnya kita menjaga keluarga supaya jauh dari Narkoba. “Dengan banyaknya peredaran Narkoba dengan sasaran Anak sekolah. Kami bersama Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi akan berusaha akan memberantas Peredaran Narkoba. Hal tersebut tentunya dukungan dari masyarakat dan pemerintah yang termasuk wilayah Hukum Polres Bukittinggi,” ujar Pradipta.
Dalam penangkapan, tersangka P tidak melakukan perlawanan. P saat ini sudah diamankan ke Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk pertangung jawaban segala perbuatanya, tersangaka sudah diamankan ke Mapolres Bukittinggi , pelaku juga dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Serta pasal 111 ayat 2 UU Narkotika ,” jelasnya. (*/rjk)
Comment