Ekonomi

Jatuh Tempo Pada Tanggal Libur Lebaran, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Dikenakan Denda

254
×

Jatuh Tempo Pada Tanggal Libur Lebaran, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Dikenakan Denda

Sebarkan artikel ini

PADANG – Pemerintah telah menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 jatuh pada tanggal 5-6 Juni, kemudian ditambah dengan libur bersama dari tanggal 3,4 dan 7 Juni.

Panjangnya waktu libur tersebut membuat Kantor Samsat Padang menghimbau kepada wajib pajak untuk segera membayarkan pajak kendaraan bermotor. Atau pascalibur pilih layanan pajak yang efektif, seperti Samsat Drive Thru atau Samsat Keliling.

“Kita menganjurkan agar Wajib Pajak bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor sebelum libur panjang. Agar masyarakat mudah dalam membayar pajak,”Ujar Kepala UPTD Samsat Padang Hidayat, Selasa (28/05/2019).

Dikatakannya, tujuan Samsat menghimbau wajib pajak dijelaskan agar tidak terjadi penumpukan pembayaran pajak kendaraan bermotor pasca libur panjang. Karena sudah kebiasaan, pasca libur pembayaran pajak menumpuk.

BACA JUGA  April 2022 Pengapalan Perdana, Pelabuhan Teluk Tapang Dioperasikan

Meski begitu, bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur tidak dikenakan denda keterlambatan. Wajib pajak bisa membayar setelah hari kerja.

“Apabila wajib pajak membayar pajak pada hari pertama kerja setelah cuti lebaran selesai, tidak akan di denda. Lewat dari hari tersebut, kita kenakan denda,”pungkasnya.

Sementara untuk pelayanan pasca lebaran, Samsat Padang juga tidak mempersiapkan pelayanan khusus. Layanan dilakukan seperti biasa.

“Berdasarkan pengalaman dahulu pasca libur lebaran, terjadi penumpukan pembayaran pajak kendaraan. Oleh karena itu, lebih baik masyarakat untuk membayar pajak sebelum libur,”pintanya. (bdr)

Comment