Senin, April 12, 2021
Metrokini.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Parkir Sembarangan di Kota Padang, Ini Akibatnya..

Kamis, 28 Maret 2019 | 17 : 48
- Kategori : Peristiwa
Kondisi parkir di salah satu sudut di Kota Padang.ist

Kondisi parkir di salah satu sudut di Kota Padang.ist

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat segera memberlakukan peraturan menderek kendaraan yang parkir sembarangan. Selain itu, pemilik kendaraan juga akan didenda mencapai Rp500 ribu untuk jenis kendaraan besar.

Sebelumnya, Pemko Padang sudah memiliki regulasi terkait penderekan yang diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang lalu lintas, sedangkan yang mengatur tentang pembayaran retribusi derek Perda Nomor 09 tahun 2018.

BACA JUGA

Partai UKM Sumbar Dideklarasikan, Jadi Wadah Politik Pelaku UMKM

Polisi Amankan Pemuda Spesialis Pembobol Bengkel Sepeda Motor 

“Sebab, setelah Perda Derek disahkan DPRD Kota Padang, Pemko Padang pun bakal memiliki mobil derek,”kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakhri di Padang, Kamis (28/3/2019).

Disebutkan Dian, uang denda bukan menjadi tujuan utama dari Dinas Perhubungan untuk pemasukan kas daerah tetapi bagaimana arus lalu lintas menjadi lancar di Kota Padang.

Selain itu, untuk lebih membentuk warga Kota Padang yang tertib berlalu lalu lintas. Lebih jauh disebutkan, kawasan yang ditertibkan mobil derek adalah di kawasan-kawasan jalan protokol lebih diutamakan. Namun, juga kawasan-kawasan yang menjadi titik-titik macet.

Lalu, kawasan di jalan raya yang ada rambu lalu lintas dilarang parkir. Penertiban kendaraan derek tersebut bukan diberlakukan pada waktu tertentu, namun kapan saja dengan waktu 24 jam.

Sebelumnya penertiban kendaraan yang parkir sembarang jalan dengan penguncian ban roda dan penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, pada saat ini lebih ditingkatkan lagi sanksi yang diberikan bagi pengendara atau warga kota yang melanggar.

Ditambahkan Dian, dalam jangka waktu dekat ini akan diberikan sosialisasi sebelum penerapan. Kendati demikian, mulai hari ini warga kota harus semakin meningkatkan ketaatannya kepada peraturan lalu lintas.(*)

Berita Terkait

Partai UKM Sumbar Dideklarasikan, Jadi Wadah Politik Pelaku UMKM

Partai UKM Sumbar Dideklarasikan, Jadi Wadah Politik Pelaku UMKM

Rabu, 7 April 2021 | 18 : 25
Polisi Amankan Pemuda Spesialis Pembobol Bengkel Sepeda Motor 

Polisi Amankan Pemuda Spesialis Pembobol Bengkel Sepeda Motor 

Selasa, 6 April 2021 | 20 : 54
Cuaca Ekstrem, Rumah Dinas Guru SD Rusak Dihantam Angin Badai

Cuaca Ekstrem, Rumah Dinas Guru SD Rusak Dihantam Angin Badai

Senin, 5 April 2021 | 11 : 42
Pengedar Sabu Diciduk, Polisi Amankan BB 3 Paket Kecil 

Pengedar Sabu Diciduk, Polisi Amankan BB 3 Paket Kecil 

Sabtu, 3 April 2021 | 14 : 52

Komentar

METRO TERKINI

Pengwil INI Sumbar Kembali Menggelar Notaire Series

Pengwil INI Sumbar Kembali Menggelar Notaire Series

Sabtu, 10 April 2021 | 20 : 45
Wujudkan Target PON, Atlet dan Pelatih Dituntut Selalu Jalin Komunikasi

Wujudkan Target PON, Atlet dan Pelatih Dituntut Selalu Jalin Komunikasi

Sabtu, 10 April 2021 | 14 : 26
Ketum PBSI Sumbar Alfiadi Diamanahi jadi Pengurus PBSI Pusat

Ketum PBSI Sumbar Alfiadi Diamanahi jadi Pengurus PBSI Pusat

Sabtu, 10 April 2021 | 10 : 09
Bawaslu Pasbar Beri Penghargaan Sejumlah Pekerja Jurnalistik 

Bawaslu Pasbar Beri Penghargaan Sejumlah Pekerja Jurnalistik 

Jumat, 9 April 2021 | 21 : 52
Mengenal Pertanggungjawaban Hukum Akta Notaris

Mengenal Pertanggungjawaban Hukum Akta Notaris

Jumat, 9 April 2021 | 20 : 41
Pelatihan Penanggulangan Bencana Alam Lantamal II Diapresiasi Dispotmar Mabesal

Pelatihan Penanggulangan Bencana Alam Lantamal II Diapresiasi Dispotmar Mabesal

Jumat, 9 April 2021 | 08 : 40
Minta Kejaksaan Turun, Penyediaan Barang Rp4,5 Miliar Baznas Padang Dipertanyakan

Minta Kejaksaan Turun, Penyediaan Barang Rp4,5 Miliar Baznas Padang Dipertanyakan

Kamis, 8 April 2021 | 17 : 40
Prajurit Pandeka Lauik Sati dan Keluarga Lantamal II Ikuti Uji Psikologi 

Prajurit Pandeka Lauik Sati dan Keluarga Lantamal II Ikuti Uji Psikologi 

Kamis, 8 April 2021 | 14 : 22
Danlantamal II Hadiri Pelantikan Hendri Septa jadi Walikota Padang 

Danlantamal II Hadiri Pelantikan Hendri Septa jadi Walikota Padang 

Kamis, 8 April 2021 | 14 : 12
Lantamal II Bekali Masyarakat Pesisir Kota Pariaman dengan Pelatihan Penanggulangan Bencana Alam

Lantamal II Bekali Masyarakat Pesisir Kota Pariaman dengan Pelatihan Penanggulangan Bencana Alam

Kamis, 8 April 2021 | 14 : 02
Metrokini.com

Portal Berita Terkini dan Terhangat hanya untuk anda.

Email : metrokiniredaksi@gmail.com

KANAL METRO

  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.