PADANG – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat segera memberlakukan peraturan menderek kendaraan yang parkir sembarangan. Selain itu, pemilik kendaraan juga akan didenda mencapai Rp500 ribu untuk jenis kendaraan besar.
Sebelumnya, Pemko Padang sudah memiliki regulasi terkait penderekan yang diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang lalu lintas, sedangkan yang mengatur tentang pembayaran retribusi derek Perda Nomor 09 tahun 2018.
“Sebab, setelah Perda Derek disahkan DPRD Kota Padang, Pemko Padang pun bakal memiliki mobil derek,”kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakhri di Padang, Kamis (28/3/2019).
Disebutkan Dian, uang denda bukan menjadi tujuan utama dari Dinas Perhubungan untuk pemasukan kas daerah tetapi bagaimana arus lalu lintas menjadi lancar di Kota Padang.
Selain itu, untuk lebih membentuk warga Kota Padang yang tertib berlalu lalu lintas. Lebih jauh disebutkan, kawasan yang ditertibkan mobil derek adalah di kawasan-kawasan jalan protokol lebih diutamakan. Namun, juga kawasan-kawasan yang menjadi titik-titik macet.
Lalu, kawasan di jalan raya yang ada rambu lalu lintas dilarang parkir. Penertiban kendaraan derek tersebut bukan diberlakukan pada waktu tertentu, namun kapan saja dengan waktu 24 jam.
Sebelumnya penertiban kendaraan yang parkir sembarang jalan dengan penguncian ban roda dan penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, pada saat ini lebih ditingkatkan lagi sanksi yang diberikan bagi pengendara atau warga kota yang melanggar.
Ditambahkan Dian, dalam jangka waktu dekat ini akan diberikan sosialisasi sebelum penerapan. Kendati demikian, mulai hari ini warga kota harus semakin meningkatkan ketaatannya kepada peraturan lalu lintas.(*)
Comment