Kota Padang

Pemko Padang Matangkan Perda KTR, Iklan Rokok Ditargetkan Nihil

5
×

Pemko Padang Matangkan Perda KTR, Iklan Rokok Ditargetkan Nihil

Sebarkan artikel ini
Focus Group Discussion (FGD) di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, Senin (7/9/2026).Ist

PADANG – Pemko Padang mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemko menargetkan iklan rokok di Kota Padang ditiadakan melalui penguatan regulasi tersebut.

Pembahasan berlangsung melalui Focus Group Discussion (FGD) di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, Senin (7/9/2026). Forum melibatkan Dinas Kesehatan, akademisi, pakar kebijakan publik, praktisi hukum, Diskominfo, serta tim evaluasi program Pemko Padang. Pembahasan menjadi tahap penyempurnaan sebelum Ranperda masuk proses harmonisasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Sri Kurnia Yati mengatakan penyusunan Ranperda telah melalui FGD sebelumnya, diskusi kelompok kecil, survei lapangan, serta masukan teknis dari berbagai pihak.

“Rangkaian kegiatan hari ini merupakan penyempurnaan dari FGD pertama serta diskusi kelompok kecil. Kami mohon masukan dari akademisi, pakar, dan instansi terkait agar draft Ranperda benar-benar matang sebelum proses harmonisasi,” ujarnya.

Sri mengatakan Pemko menargetkan iklan rokok di Kota Padang ditiadakan. Pengaturan sponsor kegiatan tetap akan dirumuskan sesuai ketentuan hukum.

“Sesuai arahan pimpinan, untuk iklan rokok di Kota Padang nantinya ditargetkan zero atau ditiadakan. Sementara ketentuan sponsor kegiatan tetap diformulasikan secara cermat,” katanya.

Baca Juga:  ASN Pemko Padang Diminta Sosialisasikan HJK ke-356 dan Kibarkan Bendera

Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Kemasyarakatan dan SDM Feri Mulyani Hamid menegaskan Ranperda KTR bertujuan melindungi masyarakat, termasuk kelompok nonperokok dan anak-anak.

“Regulasi ini bukan untuk melarang orang merokok. Regulasi ini mengatur agar hak masyarakat non-perokok mendapatkan udara bersih dan sehat bebas asap rokok dapat terlindungi,” tegasnya.

Pakar politik dan kebijakan publik Asrinaldi meminta Ranperda mengatur mekanisme partisipasi masyarakat secara jelas. Warga yang ikut mengawasi penerapan KTR juga perlu mendapat perlindungan.

“Harus dijelaskan mekanisme partisipasinya. Keterlibatan masyarakat penting agar warga yang menegur pelanggar KTR memiliki perlindungan hukum,” ujarnya.

Tim ahli koordinasi lapangan dan evaluasi program Pemko Padang Marta Suhendra menyoroti mekanisme pengawasan dan sanksi. Ia meminta aturan mudah diterapkan dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Pengawasan harus dirancang secara sistematis, bukan insidental. Kita perlu mempertegas pasal demi pasal agar aturan mudah dipahami dan diimplementasikan masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  TP-PKK Padang Gencarkan Imunisasi Zero Dose untuk Anak

Akademisi Andalas Tobacco Control Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas Kamal Kasra mendorong pembatasan iklan rokok di ruang publik. Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk melindungi anak dan kelompok rentan dari paparan promosi rokok.

“Ini adalah investasi masa depan anak cucu kita. Penataan iklan rokok bukan melarang orang menjual atau merokok, melainkan mengatur agar dampak buruknya tidak mengimbas pada anak-anak dan kelompok rentan,” jelasnya.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Sherly Kurnia Fitri menekankan pentingnya kejelasan rumusan dan kesiapan implementasi. Naskah Akademik juga harus disusun sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Keseluruhan substansi Raperda Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok harus memenuhi asas kejelasan rumusan dan dapat dilaksanakan secara efektif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Diskominfo Kota Padang melalui Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Suryani juga mendukung penguatan regulasi tersebut. Sosialisasi menjadi bagian penting agar aturan dipahami masyarakat. Pemko Padang berharap Ranperda KTR mampu memperkuat perlindungan kesehatan dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat. (Bdr)