PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama DPRD Sumbar menyepakati Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.
Gubernur Sumbar Mahyeldi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumbar terkait pengambilan keputusan tersebut di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Sumbar, Jumat (14/8/2026). Dua nota kesepakatan ditandatangani dalam rapat tersebut. Pertama, Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026. Kedua, Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027.
Mahyeldi mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Sumbar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh OPD yang mengikuti pembahasan. Menurutnya, proses tersebut menunjukkan komitmen bersama membangun tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Penandatanganan ini merupakan langkah krusial dan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Ini merupakan bukti nyata komitmen, kolaborasi, dan tanggung jawab moral kita bersama,” ujarnya.
Penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026 mempertimbangkan perubahan asumsi makroekonomi, kebijakan pembangunan nasional, serta kebutuhan penanganan dampak bencana hidrometeorologi pada akhir 2025. Pemprov Sumbar juga mengarahkan anggaran untuk mempercepat program strategis daerah.
Mahyeldi menyebut ekonomi Sumbar mulai pulih. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026 mencapai 5,02 persen secara year-on-year. Angka tersebut meningkat dari pertumbuhan triwulan IV 2025 sebesar 1,89 persen akibat tekanan bencana alam. Pemulihan terlihat pada sektor perdagangan, akomodasi dan makan-minum, serta investasi.
Perubahan KUA-PPAS 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp6,61 triliun. Angka tersebut meningkat Rp315,84 miliar dari target awal. Belanja daerah mencapai Rp6,97 triliun. Nilainya naik Rp570,01 miliar dari alokasi sebelumnya. KUA-PPAS 2027 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp6,03 triliun. Belanja daerah dialokasikan Rp5,97 triliun.
Anggaran 2027 mengusung tema “Akselerasi Transformasi Ekonomi, Inklusi Sosial, dan Ketahanan Pangan.” Pemprov Sumbar menetapkan delapan prioritas pembangunan. Prioritas tersebut meliputi pemerataan pendidikan, peningkatan kualitas kesehatan, penguatan lumbung pangan, ekonomi berkelanjutan, penguatan nagari dan desa, pengembangan pusat perdagangan dan bisnis, pembangunan infrastruktur tanggap bencana, penguatan kehidupan beradat dan berbudaya, peningkatan pariwisata dan ekonomi kreatif, serta penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Mahyeldi meminta jajaran Pemprov Sumbar menggunakan anggaran secara tepat sesuai skala prioritas dan kewenangan daerah. Ia menekankan pentingnya efisiensi di tengah keterbatasan fiskal.
“Saya minta Sekda dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menyusun Perubahan 2026 dan APBD 2027 sesuai dengan yang disampaikan. Prioritaskan apa yang menjadi kewenangan provinsi,” tegasnya.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan pembahasan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 telah melalui pembahasan komisi bersama OPD mitra kerja. Badan Anggaran DPRD bersama TAPD juga telah melakukan pembahasan dan finalisasi. DPRD turut menyoroti kondisi pendapatan daerah pascabencana hidrometeorologi akhir 2025 serta ketidakpastian ekonomi global. Sejumlah sumber PAD, seperti Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, masih belum optimal pada Semester I 2026.
Pemprov Sumbar didorong mengambil langkah konkret untuk meningkatkan seluruh potensi penerimaan daerah. Mahyeldi menilai masukan DPRD penting untuk memperkuat disiplin penganggaran. Kesepakatan KUA-PPAS tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Perda Perubahan APBD 2026 dan Rancangan Perda APBD 2027.
“Dengan keterbatasan anggaran yang tersedia, kita berupaya agar anggaran tersebut dialokasikan secara tepat, berdasarkan skala prioritas pembangunan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan,” tutupnya.
Kesepakatan tersebut memperkuat konsolidasi Pemprov Sumbar dan DPRD. Arah kebijakan fiskal 2026 dan 2027 diarahkan pada pemulihan pascabencana, pelayanan dasar, ketahanan pangan, penguatan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumbar. (Bdr)







