PendidikanSumatera Barat

PPDB SMA dan SMK Sumbar Dimulai, Ini Jadwal Syarat Lengkapnya

211
×

PPDB SMA dan SMK Sumbar Dimulai, Ini Jadwal Syarat Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pendidikan Sumbar

PADANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) tahun ajaran 2024/2025 sudah dimulai secara daring. Terhitung 1 Juni 2024 siswa calon peserta didik sudah dapat mengisi data pada laman https://ppdb.sumbarprov.go.id/.

Untuk pendaftaran Dinas Pendidikan Sumbar membagi beberapa tahap. Paling awal adalah untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, jalur prestasi akademik, dan jalur prestasi non akademik. Untuk jalur ini pendaftaran dibuka pada 24 Juni hingga 27 Juni 2024.

Setelah pendaftaran dilakukan verifikasi dan validasi oleh SMA berlngsung sepanjang pendaftaran hingg 28 Juni 2024.Pengumuman hasil disampaikan pada 29 Juni 2024, pada pukul 08.00 WIB. Kemudian daftar ulang pada tanggal 29 sampai 30 Juni 2024.

Khusus untuk penerimaan jalur zonasi, pendaftaran dibuka pada tanggal 1 sampai 5 Juli 2024. Pendfataran juga berlangsung daring, verifikasi dan validasi oleh berlangsung selama pendaftaran hingga tanggal 6 Juli 2024.

Pengumuman hasil akan disampaikan pada 7 Juli 2024, pukul 08.00 WIB, juga olnine. Jika, diterima maka untuk mendaftar ulang di sekolah tujuan berlangsung pada 7 sampai 8 Juli 2024.

“Kita tahun ini kembali melakukan PPDB secara daring. Perangkat sudah kita siapkan dengan baik, dua tahun terakhir terbukti lancar,”sebut Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius didampingi Panitia PPDB, Mahyan Sabtu (1/6) di Dinas Pendidikan Sumbar.

Selanjutnya PPDB untuk SMK akan berlangsung dalam dua tahap, tahap satu pada tanggal 1-9 Juli 2024, tanpa zonasi. Hanya mengikuti tes minat bakat berlangsung pada 1 sampai 10 Juli 2024. Tahap verifikasi dan validasi SMK berlangsung sejak 1 sampai 10 Juli 2024.

Pengumuman hasil disampaikan 11 Juli 2024, kemudian mendaftar ulang pada SMK tujuan pada tanggal 11 sampai 12 Juli 2024. Ada waktu dua hari untuk mendaftar ulang.

Khusus untuk SLB, pendaftaran mulai 24 Juni 2024. Kemudian semua prosesnya menyesuaikan. Tidak ada batas waktu dan yang diberikan. Karena untuk SLB, diberikan waktu yang bebas.

Disebutkan Barlius, untuk aturan PPDB SMA tahun ada sejumlah perubahan. Perubahan itu juga merujuk pada perbuhan yang dilakukan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Seperti untuk pindah domisili. Jika sebelumnya, calon peserta didik bisa diterima walau hanya namanya sendiri yang pindah domisili tanpa keluarganya, meski harus minimal sudah 1 tahun. Sekarang, tidak boleh lagi. Jika ada pindah domisili tetap paling lambat 1 tahun, tapi harus semua keluarganya yang pindah.

“Jadi benar-benar satu keluarga dalam kartu keluarga(KK) itu pindah domisili, jika ayah dan ibu beda, maka KK nya tidak akan diakomodir,”ujarnya.

Diakuinya, jika ada yang sudah terlanjur memindahkan anaknya sejak tahun lalu ke dekat sekolah yang dituju, maka panitia masih mengakomodir untuk dikembalikan pada domisili KK orang tuanya semula. Tapi tidak pada domilisi anaknya pada KK baru ditempatkan.

“Jadi harus ada ayah dan ibunya di alamat sama, jika beda tidak kita terima,”ulasnya.

Secara keseluruhan kuota penerimaan tahun ini jalur zonasi 50 persen, afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, prestasi akademik 15 persen dan prestasi non akademik 10 persen.

  1. PERSYARATAN KHUSUS SMA NEGERI
    1. Jalur Zonasi
      1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK);
      2. Kuota jalur zonasi jenjang SMA Negeri adalah 50% (lima puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
      3. Domisili calon peserta didik baru didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 (sebelum 24 Juni 2023);
      4. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;
      5. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf d, antara lain:
  • penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
  • pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
  • Pembaharuan atau perubahan elemen data kependudukan lainnya yang tidak merubah domisili (alamat); atau
  • KK hilang atau rusak;
    1. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
      • KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
      • surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang;
    2. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
    3. Nama orang tua/wali (ayah/ibu) calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
    4. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf h, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian (yang diterbitkan oleh Disdukcapil/Rumah Sakit/Kepolisian/Camat/Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari) / surat perceraian (yang diterbitkan oleh Disdukcapil/Pengadilan Agama);
    5. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya;
    6. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru dikarenakan terjadinya bencana alam dan/atau bencana sosial yang ditetapkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
    7. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf k diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari;
    8. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf l memuat mengenai keterangan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan surat keterangan domisili;
    9. Calon peserta didik baru jenjang SMA Negeri dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah di dalam wilayah zonasi;
    10. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran;
BACA JUGA  Sumbar Dihantam Banjir, Ratusan Warga Dievakuasi

 

  1. Jalur Afirmasi
    1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari:
      • keluarga ekonomi tidak mampu; atau
      • penyandang disabilitas; atau
      • anak panti asuhan/panti sosial.
    2. Kuota jalur afirmasi jenjang SMA Negeri adalah 20% (dua puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
    3. Calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 wajib menyertakan:
      • Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik ;
      • Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
      • Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
    4. Data Keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
    5. Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
    6. Calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 dibuktikan dengan:
      • Surat keterangan dari dokter/psikolog dan/atau kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang sosial; dan
      • Surat hasil asesmen yang dikeluarkan oleh unit layanan disabilitas.
    7. Calon peserta didik baru SMA Negeri yang berasal dari panti asuhan/panti sosial sebagai mana dimaksud pada huruf a angka 3 dibuktikan dengan surat keterangan kepala panti asuhan/panti sosial yang diketahui oleh Kepala Dinas Sosial setempat;
    8. Calon peserta didik baru jenjang SMA Negeri dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah di dalam wilayah zonasi;
    9. Seleksi jalur afirmasi memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah di dalam wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan;
    10. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran;
    11. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA Negeri;

 

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
    1. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA Negeri yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali;
    2. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA Negeri yang berdomisili di dalam wilayah zonasi;
    3. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali jenjang SMA Negeri 5% (lima persen) dari daya tampung satuan Pendidikan;
    4. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:
      • Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan; dan
      • Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh instansi terkait;
    5. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024;
    6. Dalam hal kuota masih tersedia pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka dapat dialokasikan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang bertugas pada satuan pendidikan yang sama;
    7. Calon peserta didik baru jenjang SMA Negeri pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah di dalam wilayah zonasi;
    8. Penentuan calon peserta didik baru SMA Negeri dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik baru SMA Negeri yang terdekat dengan satuan pendidikan;
    9. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
    10. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA Negeri;

 

  1. Jalur Prestasi Akademik
    1. Jalur prestasi akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA Negeri yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai pengetahuan seluruh mata pelajaran pada rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dan nilai bobot/skor sertifikat prestasi akademik;
    2. Jalur prestasi akademik pada jenjang SMA Negeri diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari dalam wilayah zonasi dan luar wilayah zonasi;
    3. Kuota jalur prestasi akademik jenjang SMA Negeri 15% (lima belas persen) dari daya tampung satuan Pendidikan;
    4. Rerata nilai rapor merupakan rerata nilai rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang berasal dari nilai kompetensi pengetahuan untuk semua mata pelajaran;
    5. Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari:
      • sains;
      • teknologi;
      • riset; dan/atau
      • inovasi;
    6. Prestasi hasil lomba pada bidang akademik seperti yang dimaksud pada huruf e yang diterima adalah sebagai berikut:
      • Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
      • Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);
      • Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);
      • Kompetisi Sains Madrasah (KSM); dan
      • Kompetisi Robotika;
    7. Bukti atas prestasi/penghargaan berupa sertifikat yang diterbitkan oleh instansi resmi, sertifikat tersebut paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024;
    8. Bukti atas prestasi akademik berlaku untuk prestasi individu dan/atau beregu/kelompok baik berjenjang ataupun tidak berjenjang;
    9. Calon peserta didik baru jenjang SMA Negeri pada jalur prestasi akademik dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah;
    10. Nilai akhir merupakan gabungan rerata nilai pengetahuan semua mata pelajaran pada rapor semester 1 sampai dengan 5 dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan nilai sertifikat prestasi akademik bagi yang memiliki dengan bobot 40% (empat puluh persen); dan
    11. Nilai akhir yang dimaksud pada huruf j digunakan sebagai salah satu dasar penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi akademik SMA Negeri;
    12. Jika terdapat kesamaan nilai akhir, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan jarak tempat tinggal peserta didik ke sekolah atau satuan pendidikan yang dituju;
    13. Jika nilai akhir dan jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan masih sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua;
    14. Dalam hal kuota jalur prestasi akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA Negeri;
BACA JUGA  Evi Yandri Lepas Puluhan Tim Peserta LLA-TJPHK II 2023 di BPNB Belimbing

 

 

  1. Jalur Prestasi Non Akademik
    1. Jalur prestasi non akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA Negeri yang sistem penilaiannya merupakan gabungan nilai bobot/skor hasil lomba prestasi non akademik dan rerata nilai pengetahuan seluruh mata pelajaran pada rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5;
    2. Jalur prestasi non akademik pada jenjang SMA Negeri diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari dalam wilayah zonasi dan luar wilayah zonasi;
    3. Kuota jalur prestasi non akademik jenjang SMA Negeri 10% (sepuluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
    4. Bukti atas prestasi non akademik diperoleh dari kompetensi di bidang:
      • Seni budaya; dan/atau
      • Olahraga;
    5. Prestasi hasil lomba pada bidang non akademik seperti yang dimaksud pada huruf d yang diterima adalah sebagai berikut:
      • Prestasi bidang seni budaya adalah Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Hafidz Qur’an, Musabaqah Tilawatil Qur’an, Festival Sekolah, Pramuka (lomba ajang kegiatan jambore/lomba tingkat), Lomba Kitab Suci Lainnya dan lomba sejenis lainnya yang direkomendasikan oleh Instansi Pemerintah Provinsi atau Kab/Kota;
      • Prestasi bidang olahraga:
        • Sea Games;
        • Gala Siswa Indonesia (GSI);
        • Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
        • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
        • Pekan Olahraga Nasional (PON);
        • Pekan Olahraga Wilayah (PORWIL);
        • Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
        • Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
        • Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
        • Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan
        • Paragames Olahraga Nasional;
        • Kejuaraan Nasional (Kejurnas);
        • Kejuaraan Daerah (Kejurda);
        • Pramuka (lomba ajang kegiatan jambore/lomba tingkat)
  1. Bukti atas prestasi/penghargaan berupa sertifikat yang diterbitkan oleh instansi resmi, sertifikat tersebut paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024;
  2. Bukti atas prestasi non akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok baik berjenjang ataupun tidak berjenjang;
  3. Rerata nilai rapor merupakan rerata nilai rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang berasal dari nilai kompetensi pengetahuan untuk semua mata pelajaran;
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA Negeri pada jalur prestasi akademik dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah;
  5. Nilai akhir merupakan gabungan nilai bobot/skor sertifikat prestasi non akademik dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan rerata nilai pengetahuan semua mata pelajaran pada rapor semester 1 sampai dengan 5 dengan bobot 40% (empat puluh persen);
  6. Nilai akhir yang dimaksud pada huruf (j) digunakan sebagai salah satu dasar penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi non akademik SMA Negeri;
  7. Jika terdapat kesamaan nilai akhir, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan jarak tempat tinggal peserta didik ke sekolah atau satuan pendidikan yang dituju;
  8. Jika nilai akhir dan jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan masih sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua;
  9. Dalam hal kuota jalur prestasi non akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA Negeri;
BACA JUGA  BPBD Sumbar sudah Bekali 960 Aparatur Setingkat Nagari Kemampuan Jitu Pasna

 

  1. PERSYARATAN KHUSUS SMK NEGERI
    1. Seleksi calon peserta didik baru SMK Negeri dengan mempertimbangkan:
      1. Rapor;
      2. Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
      3. Hasil tes minat bakat sesuai dengan konsentrasi keahlian yang dipilih dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan;
    2. Rapor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a menggunakan rerata nilai pengetahuan seluruh mata pelajaran pada rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5;
    3. Bukti atas prestasi/penghargaan diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024;
    4. Bukti atas prestasi akademik ataupun non akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok baik berjenjang ataupun tidak berjenjang;
    5. Persyaratan TIDAK BUTA WARNA berlaku bagi SMK Negeri pada bidang keahlian tertentu yang meliputi:
      1. Teknologi Rekayasa;
      2. Teknologi Informatika;
      3. Industri dan Kimia; dan
      4. Kemaritiman;
    6. Seleksi calon peserta didik baru SMK Negeri tidak melihat wilayah zonasi;
    7. Seleksi calon peserta didik baru SMK Negeri harus memprioritaskan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas dan/atau panti asuhan/panti sosial paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
    8. Calon peserta didik baru SMK Negeri yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada angka 6 wajib menyertakan:
      • Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;
      • Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
      • Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
    9. Data Keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
    10. Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
    11. Calon peserta didik baru SMK Negeri yang berasal dari penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada angka 6 dibuktikan dengan:
      • Surat keterangan dari dokter/psikolog dan/atau kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang sosial; dan
      • Surat hasil asesmen memuat rekomendasi program keahlian yang dikeluarkan oleh unit layanan disabilitas.
    12. Calon peserta didik baru SMK Negeri yang berasal dari panti asuhan/panti sosial sebagai mana dimaksud pada angka 6 dibuktikan dengan surat keterangan kepala panti asuhan/panti sosial yang diketahui oleh Dinas Sosial setempat;
    13. Seleksi calon peserta didik baru SMK Negeri dapat memprioritaskan calon peserta didik baru yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan yang dibuktikan dengan KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024;
    14. Calon peserta didik baru SMK Negeri dapat memilih 1(satu) sekolah dengan 2(dua) konsentrasi keahlian yang berbeda, atau 2(dua) sekolah dengan 1(satu) konsentrasi keahlian yang sama;
    15. Seleksi calon peserta didik baru SMK Negeri menggabungkan rerata nilai pengetahuan semua mata pelajaran pada rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 40% (empat puluh persen) dan hasil tes minat bakat dengan bobot 60% (enam puluh persen) dimana total nilai maksimal adalah 90 (sembilan puluh) ditambah bobot nilai prestasi akademik ataupun prestasi non akademik bagi yang memiliki dengan bobot 10% (sepuluh persen);
    16. Jika terdapat kesamaan nilai, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan jarak tempat tinggal peserta didik ke satuan pendidikan yang dituju;

 

  1. KETENTUAN LAIN-LAIN
    1. Foto copy dokumen sertifikat atau piagam hasil lomba wajib dilegalisasi/dilegalisir oleh Kepala SMP/MTs/Sederajat asal dan dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala SMP/MTs/Sederajat asal;
    2. Apabila di dalam sertifikat atau piagam tidak tertulis tingkat lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala SMP/MTs/Sederajat asal, tentang tingkat lombanya;
    3. Skor Prestasi Akademik dan Prestasi Non Akademik lomba berjenjang dan atau Individu
Juara Skor Prestasi Tingkat
Kab/Kota Provinsi Nasional Internasional
I 82 88 94 100
II 80 86 92 98
III 78 84 90 96

 

  1. Skor Prestasi Akademik dan Prestasi Non Akademik lomba tidak berjenjang dan atau beregu
Juara Skor Prestasi Tingkat
Kab/Kota Provinsi Nasional Internasional
I 78 84 90 96
II 76 82 88 94
III 74 80 86 92

 

  1. Skor Hafidz Qur’an
Jumlah Juz Skor
Diatas ≥10 Juz 100
9 Juz 98
8 Juz 96
7 Juz 94
6 Juz 92
5 Juz 90
4 Juz 88
3 Juz 86
2 Juz 84

 

Demikiian PPDB ini dibuat untuk sebagai bahan informasi dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik kita dalam melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.

Comment