PADANG – Pemerintah Kota Padang mulai menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan guna mempercepat pelayanan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Penyusunan SOP tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Padang Fadly Amran di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026).
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tarmizi Ismail, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Desrizal, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Padang Jenita, kepala OPD terkait, serta camat dan lurah se-Kota Padang.
Fadly Amran mengatakan penyusunan SOP menjadi langkah penting untuk menjawab keluhan masyarakat terkait lambatnya pengurusan surat tanah dan ahli waris. Menurutnya, seluruh perangkat daerah perlu memiliki kesamaan persepsi agar pelayanan berlangsung lebih cepat dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Ia menegaskan percepatan pelayanan harus berjalan seiring dengan ketelitian serta kepatuhan terhadap aturan. SOP yang disusun akan mengatur standar pelayanan, batas waktu penyelesaian, format surat yang seragam, serta persyaratan yang dapat diakses masyarakat secara digital.
“Penyusunan SOP ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat,” ujarnya.
Fadly Amran juga menilai peningkatan kualitas pelayanan pertanahan akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan investasi dan percepatan pembangunan daerah. Karena itu, camat dan lurah diminta merespons setiap berkas masyarakat secara cepat sebagai wujud reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
“Kita tidak ingin percepatan pelayanan mengabaikan aturan. Karena itu, percepatan harus diimbangi dengan ketelitian, kepastian waktu penyelesaian, serta kemudahan akses terhadap format surat dan persyaratan bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia optimistis pelayanan hak waris dan pertanahan yang cepat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun dunia usaha.
“Kalau pelayanan hak waris dan pertanahan cepat, saya yakin investasi dan pembangunan juga akan semakin mudah. Yang bisa kita lakukan sebagai pemerintah adalah menghadirkan pelayanan yang cepat, pasti, dan memberi kemudahan kepada masyarakat,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif memaparkan berbagai ketentuan administrasi pertanahan, mulai dari pendaftaran tanah ulayat, perubahan nama, hingga proses peralihan hak karena pewarisan.
“Berdasarkan ketentuan ATR/BPN, masyarakat yang tunduk pada hukum adat dapat menggunakan surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, disaksikan dua saksi, serta diketahui lurah dan camat sesuai domisili pewaris saat meninggal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus menjelaskan hasil kesepakatan antara Pemerintah Kota Padang dan BPN terkait penyamaan persepsi dalam penyusunan surat pernyataan ahli waris. Kesepakatan tersebut membedakan mekanisme harta pusaka rendah yang berbasis data kependudukan dengan harta pusaka tinggi yang berpedoman pada ranji silsilah kaum.
“Hasil rapat ini akan dituangkan dalam SOP dan surat edaran sebagai pedoman resmi pelayanan pertanahan di Kota Padang. Kami berharap tidak ada lagi perbedaan persepsi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, mudah, dan berkepastian hukum,” ujarnya. (Bdr)







