Peristiwa

Dinas ESDM Sumbar Tegaskan IUP Tambang Andesit Nagari Kasang Terbit Sesuai Aturan

10
×

Dinas ESDM Sumbar Tegaskan IUP Tambang Andesit Nagari Kasang Terbit Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto. Ist

PADANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat menegaskan proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan itu disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi utuh mengenai proses penerbitan hingga mekanisme evaluasi izin pertambangan.

Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto mengatakan izin diterbitkan setelah seluruh persyaratan administratif, teknis, lingkungan, serta tata ruang dipenuhi. Seluruh dokumen dan rekomendasi yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten terlebih dahulu diverifikasi oleh instansi teknis sesuai kewenangannya.

“Izin usaha pertambangan batu andesit di Nagari Kasang tidak diterbitkan secara serta-merta. Ada tahapan yang harus dipenuhi dan seluruh persyaratan tersebut telah dilengkapi oleh pihak yang mengajukan izin,” ujarnya.

Helmi menjelaskan setiap penyelenggaraan perizinan pertambangan memiliki mekanisme yang jelas dan berjenjang. Apabila muncul dinamika setelah izin diterbitkan, penyelesaiannya juga harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Terkait surat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta peninjauan kembali terhadap izin tersebut, Helmi menyatakan pihaknya menghormati langkah itu sebagai bagian dari komunikasi antarpemerintah. Surat tersebut akan menjadi salah satu bahan dalam proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kapolda Tegaskan Penindakan PETI, Pemprov dan Aparat Sepakat hentikan Aktivitas Tambang Ilegal

Namun, menurut Helmi, masyarakat juga perlu memahami seluruh kronologi proses perizinan. Sebelum IUP diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui perangkat daerah berwenang telah mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai salah satu syarat utama penerbitan izin.

Dia menjelaskan dokumen tersebut menjadi dasar bahwa lokasi yang diajukan telah sesuai dengan peruntukan tata ruang daerah. Tanpa adanya persetujuan itu, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Artinya, persetujuan tata ruang dari pemerintah kabupaten telah menjadi bagian dari rangkaian proses penerbitan izin. Karena itu, ketika saat ini muncul permintaan peninjauan kembali, kami cukup heran. Kenapa pihak kabupaten tidak menarik surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang telah diterbitkannya saja?” katanya.

Helmi menambahkan pembahasan dokumen izin lingkungan berupa UKL-UPL juga telah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar bersama tim teknis sesuai prosedur. Proses tersebut menunjukkan penerbitan IUP telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menilai penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak melihat persoalan hanya dari satu sudut pandang. Pemerintah ingin seluruh informasi terkait proses perizinan dapat dipahami secara menyeluruh.

Baca Juga:  KAI Divre II Sumbar Rayakan HUT ke-80 RI Bersama Penumpang di Kereta Api

Menurut Helmi, apabila terdapat perubahan kondisi di lapangan maupun keberatan dari masyarakat, pemerintah memiliki mekanisme evaluasi yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui prosedur yang berlaku agar memberikan kepastian hukum serta menjamin pengambilan keputusan berlangsung objektif dan akuntabel.

Helmi juga menegaskan Pemerintah Provinsi Sumbar menghormati berbagai aspirasi masyarakat terkait rencana kegiatan pertambangan di Nagari Kasang. Seluruh aspirasi tersebut akan menjadi perhatian pemerintah dalam proses pengambilan kebijakan.

“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi tentu akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah. Namun setiap keputusan harus tetap berada dalam koridor hukum, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Helmi mengatakan Dinas ESDM Sumbar terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, kementerian terkait, serta instansi teknis lainnya guna memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik. Setiap keputusan akan diambil secara hati-hati dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya.