Sumatera Barat

Pemprov Sumbar Minta Daerah Segera Sesuaikan Kelembagaan BPBD sesuai Permendagri Baru

5
×

Pemprov Sumbar Minta Daerah Segera Sesuaikan Kelembagaan BPBD sesuai Permendagri Baru

Sebarkan artikel ini
Plh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/6/2026). Ist

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera melakukan penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setelah terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas daerah menghadapi tingginya risiko bencana di Sumbar.

Pesan itu disampaikan Sekretaris Daerah Sumbar Arry Yuswandi yang diwakili Plh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/6/2026).

Dina menyebut Sumbar merupakan salah satu daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Kondisi geografis dan geologis daerah menghadirkan ancaman gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, tanah longsor, banjir, hingga cuaca ekstrem yang harus diantisipasi secara serius dan berkelanjutan.

“Karena itu, keberadaan lembaga penanggulangan bencana yang kuat, responsif, dan akuntabel bukan lagi sekadar pelengkap organisasi, melainkan kebutuhan utama untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola kebencanaan di daerah. Regulasi tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Baca Juga:  Mahyeldi Serahkan Sapi Qurban untuk Warga Solok

Salah satu perubahan utama ialah pergeseran paradigma penanggulangan bencana dari pendekatan reaktif menjadi lebih proaktif dan preventif. Pembentukan BPBD kabupaten dan kota yang sebelumnya bersifat opsional kini menjadi kewajiban.

Regulasi baru itu juga memperkuat status kelembagaan BPBD melalui penempatan Kepala BPBD definitif sebagai kepala organisasi perangkat daerah. Sebelumnya, pimpinan BPBD hanya berstatus sebagai kepala pelaksana.

Perubahan lainnya mencakup penerapan tipologi BPBD berdasarkan tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, serta kemampuan fiskal daerah. Struktur organisasi BPBD nantinya dibedakan menjadi tipe A, B, dan C agar lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Pemerintah Provinsi Sumbar juga mengapresiasi langkah cepat Biro Organisasi bersama Bagian Organisasi kabupaten dan kota yang telah menyusun panduan penataan struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta mekanisme koordinasi BPBD di daerah.

Dina meminta seluruh pemerintah daerah segera mempercepat kajian analisis tipologi dan risiko bencana sebagai dasar penyusunan struktur organisasi baru. Daerah juga diminta menyiapkan regulasi pendukung serta memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga:  Pelatihan Kepemimpinan, Plt Gubernur Audy Joinaldy Mentori Lima Eselon II Pemprov Sumbar

“Saya ingatkan, proses penataan ini harus tetap rasional dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah serta kebutuhan riil berdasarkan karakteristik bencana di wilayah masing-masing,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Setdaprov Sumbar, Retopa Martha, menjelaskan rakor tersebut digelar sebagai tindak lanjut terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang menggantikan Permendagri Nomor 46 Tahun 2008. Menurutnya, perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional, meningkatnya kompleksitas risiko bencana, serta kebutuhan penguatan kapasitas organisasi BPBD agar lebih efektif dan profesional. “Rakor ini diharapkan menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus mempercepat transformasi birokrasi di bidang kebencanaan yang lebih responsif dan berorientasi pada hasil,” ujarnya.

Rakor diikuti unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mulai dari kepala pelaksana BPBD, BKPSDM, bagian organisasi, hingga pemangku kepentingan terkait. Kegiatan itu juga menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Evan Fardianto, serta perwakilan Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama BNPB, Septiana Jatiningsih, yang memaparkan implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 dan strategi penguatan kelembagaan serta sumber daya manusia kebencanaan di daerah. (Bdr)