Kota Padang

Razia dan Layanan Samsat Padang Catat Kenaikan Kepatuhan Pajak

133
×

Razia dan Layanan Samsat Padang Catat Kenaikan Kepatuhan Pajak

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penagihan UPTD Samsat Padang, Herry Pratama

PADANG – UPTD Samsat Kota Padang mencatat peningkatan signifikan antusias masyarakat selama program pemutihan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Peningkatan terlihat pada kunjungan ke pusat layanan dan hasil razia penertiban yang dilakukan.

Kepala Seksi Penagihan UPTD Samsat Padang, Herry Pratama menyatakan masyarakat mulai memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Ia menilai pengendara yang terjaring razia sudah menunjukkan kepatuhan yang lebih baik.

“Masyarakat sudah mulai banyak tahun dan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Bahkan, razia hari ini sudah taat pajak. Ini menunjukkan program pemutihan cukup efektif,” ungkapnya, Kamis (7/8/2025).

Ia menjelaskan program pemutihan berlangsung sejak 25 Juni 2025 dan berakhir 31 Agustus 2025. Program memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak.

Baca Juga:  Fadly Amran Minta Dukungan Kemlu RI untuk Revitalisasi Sungai Batang Arau

Ia menyampaikan fasilitas pemutihan meliputi bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya. Masyarakat juga memperoleh bebas denda keterlambatan pajak serta bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Fasilitas lain berupa bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta bebas pajak progresif. Program berlaku bagi kendaraan milik pribadi, badan usaha, serta instansi pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Sumatera Barat.

“Sesuai jadwal, ini telah dimulai sejak 25 Juni lalu dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025 nanti. Semoga, program pemutihan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” terangnya.

Ia mengakui masih ditemukan pengendara yang menunggak pajak. Kondisi itu diduga karena informasi pemutihan belum menjangkau seluruh masyarakat.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Diresmikan di Kota Padang, 149 Siswa Mulai Masuk Asrama

Pada kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program sebelum berakhir. Ia mengingatkan wajib pajak yang menunggak beberapa tahun agar tidak menunda.

“Kami berharap masyarakat bisa segera datang ke Samsat terdekat untuk membayar kewajiban pajaknya, terutama bagi yang sudah menunggak beberapa tahun. Jangan sampai program ini berakhir dan bapak-ibu kembali dikenakan denda,” ujarnya. (Bdr)