Peristiwa

Isu Pungli oleh oknum Polres Solsel inisial HS Kepada Pengusaha Kayu Dibantah Pemilik Sarkel

61
×

Isu Pungli oleh oknum Polres Solsel inisial HS Kepada Pengusaha Kayu Dibantah Pemilik Sarkel

Sebarkan artikel ini

SOLOK SELATAN – Adanya isu pungutan liar atau “uang keamanan” dari oknum aparat kepolisian terhadap pelaku usaha pengolahan kayu (Sarkel dan Somel) di Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, mencuat di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap praktik ilegal logging di daerah itu.

Namun, adanya tudingan tersebut dibantah oleh salah satu pelaku usaha yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas pengelolaan kayu di wilayah tersebut.

Pemilik usaha penggergajian kayu dan furniture di Sungai Langkitang, Nagari Lubuak Gadang Timur Kecamatan Sangir, Pendrok (46) mengatakan, dia sebagai pengusaha kayu tidak pernah memberikan uang keamanan atau di minta pungutan oleh pihak mana pun, termasuk kepada oknum anggota Satreskrim Polres Solok Selatan berinisial HS maupun aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga:  Dipicu Urusan Asmara, Dua Pelajar di Bukittinggi Terlibat Duel Maut 

“Kami tidak pernah membayar uang keamanan, itu tidak benar dan saya nyatakan ‘hoax’. Tidak ada uang koordinasi atau pungli seperti yang diberitakan,” ujar Pendrok saat dikonfirmasi awak media di lokasi usahanya, Minggu (9/11).

Dia mengatakan, usaha yang dijalankannya telah beroperasi selama enam tahun dan seluruh bahan baku kayu berasal dari kebun miliknya yang memiliki alas hak kepemilikan.

Kayu tersebut diolah menjadi berbagai produk furnitur di Fazila Furnitur, yang telah mengantongi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sejak Agustus 2020.

“Ini usaha kecil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberi pekerjaan bagi 10–15 orang warga sekitar,”katanya.

Pendrok juga menegaskan, sebagian kayu olahan memang dijual kepada warga untuk bahan bangunan rumah, bukan untuk dijual secara besar-besaran.

Baca Juga:  DPRD Bukittinggi Setujuai 3 Renperda 

“Semua masih dalam skala kecil dan legal,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Solok Selatan, Ipda Henki Saputra, S.M belum memberikan tanggapan apapun. Saat dihubungi melalui sambungan seluler dan pesan WhatsApp, ia belum merespons.

Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai kebenaran isu dugaan pungli tersebut. (tim)