Peristiwa

Pemko Bukittinggi Hantarkan Raperda APBD Tahun 2026 dan Perda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah

42
×

Pemko Bukittinggi Hantarkan Raperda APBD Tahun 2026 dan Perda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI – Pemerintah Kota Bukittinggi hantarkan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2026 dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Kegitan ini berlangsung di Gedung rapat DPRD Kota Bukittinggi. Rabu (5/11/2025).

Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan APBD merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan yang disetujui DPRD. Penyusunan RAPBD Tahun 2026 berpedoman pada ketentuan perundang-undangan serta merupakan tindak lanjut dari kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah ditandatangani bersama Pemerintah Kota Bukittinggi pada 3 November 2025.

“Pengelolaan barang milik daerah harus mengacu pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Seiring perubahan regulasi pengelolaan aset daerah, Pemerintah Kota perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 agar selaras dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat,”ungkapnya

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, pada 3 November 2025 Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD telah menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tersebut. RAPBD Tahun 2026 disusun berpedoman pada RKPD Tahun 2026 yang merupakan penjabaran RPJMD 2025–2029 dengan visi Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan, dan Berbudaya.

Baca Juga:  Dugaan Pemalsuan Identitas Jupri Berlanjut ke KPU Padang, Ini  Penjelasanya

“Penyusunan RAPBD dilaksanakan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah menerapkan pendekatan anggaran berbasis kinerja serta prinsip money follow program dan value for money. Tahun Anggaran 2026 dihadapkan pada tantangan fiskal, khususnya akibat penurunan Dana Transfer Umum sebagai dampak kebijakan nasional terkait pemerataan fiskal daerah. DTU Kota Bukittinggi turun dari Rp475,9 miliar pada 2025 menjadi Rp383,5 miliar pada 2026 atau berkurang Rp92,4 miliar (19,41%). Kondisi ini memengaruhi ruang fiskal daerah dalam pembiayaan program prioritas dan pelayanan dasar,” jelasnya.

Wako menambahkan, sesuai ketentuan TKDD Tahun 2026, penggunaan DTU diarahkan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat, layanan dasar publik, serta memenuhi alokasi wajib sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Untuk menjaga stabilitas fiskal, Pemerintah Kota menempuh langkah strategis berupa efisiensi belanja operasional, penguatan PAD, prioritas belanja publik, penguatan indikator kinerja program, serta disiplin penganggaran.

“Postur RAPBD Tahun 2026 terdiri dari pendapatan sebesar Rp558,4 miliar dan belanja sebesar Rp734 miliar, sehingga terjadi defisit Rp175,6 miliar. Pemerintah berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan tepat substansi, untuk memastikan APBD berfungsi optimal dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wagub Sumbar Tinjau Jalan Longsor Sicincin-Malalak, Nasrul Abit: Kendaraan Terpaksa Mencari Jalan Alternatif

Lebih lanjut, Wako menyampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Penyempurnaan tersebut bertujuan memperkuat dasar hukum, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, memastikan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kepastian nilai terhadap aset milik daerah.

Substansi perubahan mencakup penyempurnaan definisi, kejelasan kewenangan kepala daerah, penyempurnaan perencanaan kebutuhan barang milik daerah, fleksibilitas dokumen kepemilikan, penguatan larangan pemindahtanganan tidak sah, pengaturan kerja sama pemanfaatan barang daerah, serta penguatan ketentuan sewa, pinjam pakai, pengamanan, penghapusan, hingga pengawasan aset daerah. Ranperda ini juga telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Barat.

“Melalui penyempurnaan regulasi ini, diharapkan tata kelola aset daerah semakin tertib, efisien, akuntabel, dan bernilai tambah bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kota mengharapkan dukungan DPRD dalam proses pembahasan agar peraturan ini segera dapat diterapkan secara optimal,” ujarnya. (Aul)