PADANG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Barat meninjau langsung lokasi Pasar Raya Fase VII, Kamis (24/4/2025). Peninjauan dilakukan untuk memastikan semua Pedagang Kaki Lima telah memperoleh tempat berjualan.
Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar mendampingi langsung tim Ombudsman selama peninjauan berlangsung. Ia menyatakan pemerintah kota menyambut baik masukan yang disampaikan.
“Saran dari Ombudsman akan ditindaklanjuti,” ujar Andree seusai peninjauan didampingi Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Satpol PP.
Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi menjelaskan peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari sejumlah PKL di Fase VII. Ia menyebutkan delapan PKL belum mendapatkan lapak saat ini.
“Lima sudah diloting, tiga lainnya sudah masuk daftar dan akan segera mendapatkan tempat berjualan,” kata Adel.
Adel menegaskan pentingnya penataan dan pengawasan ketat terhadap PKL. Ia meminta seluruh PKL mematuhi ketentuan, termasuk larangan berjualan di luar area Fase VII.
“PKL yang tidak lagi berjualan di badan jalan layak diapresiasi. Harapan kami, penataan ini mendukung perputaran ekonomi agar Pasar Raya semakin nyaman dan tertib,” ucap Adel.
Kepala Dinas Perdagangan Syahendri Barkah menyatakan pihaknya telah melakukan verifikasi data terkait PKL. Ia memastikan delapan PKL yang belum mendapat lapak akan segera ditempatkan.
“Kami pastikan penempatan lapak segera selesai,” ujar Syahendri.







