PADANG – Ketua DPRD Kota Padang Syahrial Kani melaporkan enam media online ke Polresta Padang. Laporan tersebut karena dugaan pencemaran nama baiknya.
Laporannya tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023.
Di Mapolresta Padang, Syarial Kani yang didampingi Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Bobi Rustam menjelaskan enam media online tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian karena menyebarkan fitnah kepada dirinya. Fitnah sebagai Ketua DPRD Kota Padang dan anggota Partai Gerinda.
“Saya melaporkan enam media online ini karena telah melakukan fitnah kepada saya. Ini sangat berdampak besar kepada keluarga saya,” ucapnya. Rabu (22/3/2023)
Syarial Kani menambahkan, fitnah yang disebarkan enam media online tersebut memberitakan tentang dirinya dituduh berselingkuh. Kemudian dituding mempunyai anak di luar nikah.
“Keluarga saya di serang. Jujur partai Gerindra juga di serang. Oleh karena itu, saya membuat laporan polisi ini. Setelah ini saya akan melaporkan ke partai,” jabarnya.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, S.I.K., M.Si menjelaskan pada saat ini Polresta Padang menerima laporan polisi dari Ketua DPRD Padang Syahrial Kani.
“Pada dasarnya, Polresta Padang menerima semua pengaduan dari warga. Kita akan dalami laporan polisi yang telah di buat oleh Ketua DPRD Padang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolresta menambahkan, setelah membuat laporan pihaknya akan melakukan pengembangan.
“Kita akan kembangkan kasus ini, dengan mencari bukti – bukti dan saksi – saksi untuk mengungkapkan kasus ini,” tutupnya.(*/Bdr)







