Sumatera Barat

Gubernur Mahyeldi Tegaskan Komitmen Sumbar Perkuat Tata Kelola dan Cegah Korupsi

2
×

Gubernur Mahyeldi Tegaskan Komitmen Sumbar Perkuat Tata Kelola dan Cegah Korupsi

Sebarkan artikel ini
Gubernur Mahyeldi pada Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (8/10/2026). Ist

PADANG — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, efektif, dan berintegritas. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (8/10/2026).

Mahyeldi menilai rapat koordinasi tersebut menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam membangun pemerintahan berintegritas. Komitmen itu harus diwujudkan melalui kebijakan, sistem, perilaku, dan tindakan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Komitmen tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan janji kelembagaan yang mesti diterjemahkan ke dalam kebijakan, sistem, perilaku, dan tindakan nyata. Sebab, itulah ukuran sesungguhnya dari integritas pemerintahan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pemprov Sumbar, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar menandatangani komitmen bersama. Kesepakatan itu mencakup penguatan tata kelola, kepatuhan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur, serta pengawasan.

Mahyeldi menyebut penguatan tata kelola semakin penting di tengah tantangan pembangunan daerah. Pada triwulan II 2026, ekonomi Sumbar tumbuh 4,54 persen. Namun, Sumbar juga menghadapi tekanan fiskal, kebutuhan pembangunan infrastruktur yang besar, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sumbar juga menghadapi dampak bencana hidrometeorologi dengan estimasi kerusakan dan kerugian sekitar Rp33,5 triliun. Sementara itu, kebutuhan penanggulangan dan pemulihan diperkirakan mencapai Rp21,44 triliun.

“Ini bukan angka yang kecil. Karena itu, dalam kondisi seperti ini, tata kelola pemerintahan tidak boleh berjalan biasa-biasa saja,” tegasnya.

Mahyeldi mengingatkan pemerintah agar tidak menimbulkan “bencana kedua” akibat lemahnya tata kelola. Risiko tersebut dapat muncul melalui anggaran yang tidak tepat sasaran, program yang tidak memberi manfaat, pengadaan yang tidak menghasilkan nilai optimal, proyek berkualitas rendah, pelayanan yang dipersulit, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga korupsi.

Baca Juga:  340 Putra-Putri Sumbar Berangkat Kuliah Lewat Beasiswa SDMPKS

Menurutnya, pencegahan korupsi harus dimulai sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Pemerintah perlu menerapkan manajemen risiko dengan memetakan area rawan, mengidentifikasi penyebab, menentukan langkah mitigasi, serta memastikan pengendalian berjalan efektif.

“Setiap rupiah APBD yang dibelanjakan harus memiliki tujuan yang jelas, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dan manfaat yang dapat diukur,” katanya.

Mahyeldi juga menekankan pentingnya penerapan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Ia meminta seluruh pihak tidak memandang MCSP sebagai beban administratif. Instrumen tersebut harus digunakan untuk memetakan area rawan, memastikan kepatuhan, dan mengukur perbaikan tata kelola secara berkala.

Pada 2025, indeks MCSP Sumbar tercatat 66,38. Angka itu turun dari 91,7 pada 2024. Rata-rata nasional juga menurun dari 75,52 menjadi 69,55. Salah satu faktor yang memengaruhi penilaian adalah meningkatnya kebutuhan dokumen dan bukti pendukung atau evidence.

Pada 2026, KPK mengembangkan MCSP menjadi MCSP-RBS dengan pendekatan pengawasan berbasis risiko. Instrumen tersebut mencakup 136 dokumen bukti pada tujuh area, yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur sipil negara, pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Mahyeldi menegaskan, peningkatan skor MCSP-RBS bukan satu-satunya ukuran keberhasilan tata kelola pemerintahan. Pemerintah harus memastikan setiap indikator mencerminkan perbaikan sistem pengendalian, integritas aparatur, serta perubahan perilaku dan budaya kerja. Pemprov Sumbar berkomitmen memperkuat integritas kepemimpinan, pencegahan korupsi berbasis risiko, peran APIP sebagai sistem peringatan dini, tata kelola keuangan daerah, serta integritas pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:  Safari Ramadan di Bukittinggi, Gubernur Sumbar Soroti Pembinaan Generasi Muda

Mahyeldi berharap sinergi pemerintah daerah dengan KPK, Kemendagri, BPKP, LKPP, APIP, aparat penegak hukum, DPRD, dan masyarakat terus meningkat.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan kembali komitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui penguatan pemahaman terhadap ketentuan pencegahan tindak pidana korupsi. Ia berharap seluruh pihak menerapkan komitmen yang telah ditandatangani dalam kegiatan pemerintahan sehari-hari, termasuk dalam tata kelola, kepatuhan anggaran, pengadaan barang dan jasa, mutasi dan rotasi jabatan, serta pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menekankan integritas sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan. Ia mendorong kepala daerah memperkuat pembelajaran, pengawasan, dan pencegahan agar potensi persoalan dapat ditangani sejak dini.

Menurut Akhmad, APIP harus berperan sebagai sistem peringatan dini bagi kepala daerah. APIP perlu memastikan setiap temuan awal segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan penguatan serupa dilaksanakan dalam 10 klaster untuk memperkuat upaya pencegahan sebelum penegakan hukum menjadi langkah terakhir.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI, pejabat Kemendagri dan KPK, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta, Ketua DPRD Sumbar, para bupati dan wali kota beserta wakilnya se-Sumbar, ketua DPRD kabupaten dan kota, sekretaris daerah, pejabat eselon II, serta Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar. (Bdr)