PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui UPTD Samsat Padang menggelar Gebyar Pajak 2026, Minggu (30/8/2026). Program tersebut memberikan penghargaan kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan kepatuhan pembayaran pajak.
Kegiatan berlangsung di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat dalam rangkaian Car Free Day. Ratusan warga memadati lokasi sejak pagi untuk mengikuti berbagai kegiatan Gebyar Pajak 2026.
Sejumlah warga memanfaatkan kegiatan tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Pemerintah juga menggunakan momentum itu untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.
Gubernur Sumbar yang diwakili Asisten III Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi, mengajak masyarakat taat membayar pajak. Ia menyampaikan pesan gubernur bahwa pajak menjadi modal penting pembangunan Sumatera Barat.
“Pak gubernur berpesan, mari kita sama-sama taat membayar pajak,” ujarnya.
Medi mengatakan Gebyar Pajak 2026 diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pemerintah juga mendorong masyarakat memanfaatkan berbagai kemudahan yang tersedia.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, mengapresiasi pelaksanaan Gebyar Pajak Kota Padang. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bentuk penghargaan kepada masyarakat yang tertib memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Gebyar Pajak ini sangat tepat dilakukan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya pajak bagi pembangunan daerah. Selama ini kita lebih mendorong masyarakat dengan punishment. Hari ini ada inovasi dengan memberikan reward, dan ini luar biasa,” kata Maigus.
Gebyar Pajak 2026 menyediakan empat hadiah perjalanan umrah, tiga sepeda motor listrik, emas 5 gram, serta berbagai hadiah lainnya. Hadiah diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan program.
Maigus menilai Gebyar Pajak tidak sekadar menghadirkan hadiah. Program tersebut juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peran pajak dalam pembangunan daerah.
“Mudah-mudahan Gebyar Pajak tahun ini dapat menjadi motivasi bagi wajib pajak untuk semakin tertib dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kami juga mengimbau warga Kota Padang untuk semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.
Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat, Al Amin, mengatakan Gebyar Pajak 2026 merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Program tersebut juga menjadi momentum meningkatkan kesadaran perpajakan.
“Program Gebyar Pajak 2026 ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat. Tidak hanya memberikan kesempatan memperoleh hadiah, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” kata Al Amin.
Al Amin menjelaskan, wajib pajak yang mengikuti undian hadiah utama harus membayar pajak kendaraan bermotor selama tiga tahun berturut-turut tanpa terlambat. Periode kepatuhan tersebut berlangsung sejak 2024 hingga 2026.
“Untuk mengikuti undian hadiah utama, wajib pajak telah membayar pajak kendaraan bermotor selama tiga tahun berturut-turut tanpa terlambat, yakni sejak 2024 hingga 2026,” ujarnya.
Gebyar Pajak di Kota Padang menjadi pelaksanaan kedua di tingkat kabupaten dan kota. Sebelumnya, program serupa digelar di Kabupaten Pesisir Selatan.
Al Amin menyebut penerimaan pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting bagi daerah. Pendapatan tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Gebyar Pajak 2026 juga menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran dalam mendukung pembangunan serta pelayanan publik,” ujarnya.
Selain Gebyar Pajak, Pemprov Sumbar memberikan kemudahan melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Program tersebut berlangsung pada 3 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Kepala Samsat Padang, Defrizal, mengatakan program pemutihan memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat. Kemudahan tersebut mencakup proses balik nama kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumatera Barat serta pembebasan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Defrizal mengimbau pemilik kendaraan bermotor tidak menunda pembayaran pajak. Masyarakat diminta memanfaatkan program yang tersedia melalui layanan resmi Samsat.
Informasi mengenai persyaratan, mekanisme pembayaran, ketentuan Gebyar Pajak 2026, serta Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dapat diperoleh melalui Bapenda Sumbar dan unit pelayanan Samsat di wilayah masing-masing.
Pemprov Sumbar berharap rangkaian program tersebut meningkatkan kepatuhan masyarakat. Gebyar Pajak 2026 diharapkan tidak berhenti sebagai ajang pemberian hadiah, tetapi mampu membangun kesadaran bahwa pajak kendaraan ikut menopang pembangunan daerah. (Bdr)







