PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mendorong harmonisasi kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh kabupaten/kota. Langkah tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.
Upaya itu dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) Pemprov Sumbar bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sumbar di Auditorium Gubernuran, Rabu (12/8/2026). FGD berlangsung selama dua hari, 12–13 Agustus 2026. Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi, membuka kegiatan tersebut.
Forum tersebut menjadi ruang koordinasi, konsultasi, dan sinkronisasi pembentukan serta pelaksanaan kelembagaan BPBD kabupaten/kota. Pemprov Sumbar ingin memastikan seluruh daerah menyesuaikan kelembagaan dengan regulasi terbaru.
Arry mengatakan Sumbar memiliki risiko bencana yang kompleks. Ancaman tersebut meliputi gempa bumi, tsunami, banjir bandang, hingga tanah longsor. Kondisi itu membutuhkan kelembagaan penanggulangan bencana yang kuat, profesional, serta mampu bergerak cepat melindungi masyarakat.
“BPBD merupakan garda terdepan perlindungan masyarakat. Keselamatan dan kesiapsiagaan daerah sangat bergantung pada sejauh mana kelembagaan kebencanaan kita dirancang dan dijalankan,” ujarnya.
Menurutnya, Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 memberikan landasan baru dalam pengelolaan suburusan bencana pada era otonomi daerah. Regulasi tersebut membawa konsekuensi terhadap penyesuaian tugas, fungsi, kewenangan, koordinasi, serta hubungan kerja pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemprov Sumbar mendorong harmonisasi untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan kesenjangan pelaksanaan di lapangan.
Arry menekankan tiga aspek dalam FGD. Aspek tersebut meliputi harmonisasi regulasi dan produk hukum daerah, penguatan kapasitas serta kewenangan BPBD, dan sinkronisasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Penguatan juga mencakup fungsi komando kebencanaan, mitigasi, koordinasi lintas sektor, kesiapsiagaan, dukungan anggaran, serta sumber daya manusia sesuai tingkat kerawanan daerah.
“Sinergi antara Biro Organisasi sebagai penyusun kelembagaan, Kanwil Kementerian Hukum dan Biro Hukum sebagai pengawal regulasi, serta BPBD sebagai pelaksana teknis adalah kunci utama,” tegasnya.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumbar, Dina Febrianti, mengatakan penyesuaian kelembagaan BPBD merupakan amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD wajib disesuaikan paling lama satu tahun sejak peraturan berlaku. Pemprov Sumbar menargetkan penyesuaian kelembagaan BPBD kabupaten/kota selesai pada 2026.
Dina menjelaskan FGD tersebut menindaklanjuti rapat koordinasi penataan kelembagaan BPBD kabupaten/kota pada 18 Juni 2026. Rapat tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri, BNPB, pemerintah kabupaten/kota, Biro Organisasi, Bagian Organisasi, serta BPBD se-Sumbar.
Hingga perkembangan terakhir, 10 kabupaten/kota telah menyelesaikan proses dan siap menerbitkan kebijakan kelembagaan BPBD. Lima daerah masih menjalani proses. Lima daerah lainnya masih melengkapi persyaratan dokumen.
Melalui FGD tersebut, Pemprov Sumbar menargetkan kesepahaman arah kebijakan pembentukan kelembagaan BPBD. Forum juga membahas rekomendasi penyesuaian struktur organisasi, kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta dukungan regulasi. Narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum, BPBD Sumbar, dan Biro Hukum Setda Sumbar turut memberikan penguatan materi.
Pemprov Sumbar berharap forum tersebut memperkuat sinergi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Penguatan kelembagaan BPBD diharapkan mampu membentuk organisasi yang efektif, adaptif, serta responsif menghadapi berbagai risiko bencana. (Bdr)







