PADANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang kembali menegaskan komitmennya bahwa tidak boleh ada anak di Kota Padang yang putus sekolah atau kehilangan hak memperoleh pendidikan layak akibat kendala biaya.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui langkah cepat tim Disdikbud Padang dalam merespons informasi mengenai dua siswa salah satu Madrasah Aliyah Swasta (MAS) di Kota Padang yang sempat terkendala mengikuti proses belajar mengajar akibat tunggakan uang sekolah dan seragam.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova mengatakan Wali Kota Padang, Fadly Amran langsung memerintahkan tim Dinas Pendidikan untuk melakukan penelusuran ke lapangan.
Tim tersebut dipimpin Sekretaris Disdikbud bersama Kepala Bidang SMP guna memastikan kondisi kedua siswa tersebut.
Sebagai bentuk solusi, Pemerintah Kota Padang menyerahkan bantuan kepada kedua siswa di panti asuhan tempat mereka tinggal. Penyerahan bantuan itu turut disaksikan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi sebagai bentuk transparansi dan pengawasan pelayanan publik, Jumat (8/5/2026).
“Sesuai permintaan kedua siswa tersebut, kita juga mencarikan sekolah baru. Ini bentuk upaya Pemko Padang untuk memastikan tidak ada pelajar yang tidak mendapatkan akses pendidikan layak,” kata Yopi Krislova, Sabtu (9/5/2026).
Ia menegaskan, sesuai Program Unggulan Padang Juara dan arahan Wali Kota Padang, pemerintah berkomitmen memastikan seluruh anak tetap memperoleh akses pendidikan.
“Prinsipnya, sesuai Progul Padang Juara dan perintah Bapak Wali Kota, Pemerintah Kota Padang memastikan tidak ada anak yang tidak sekolah. Bahkan kita ingin menekan angka tidak sekolah hingga titik nol,” ujarnya.
Dengan langkah preventif dan responsif tersebut, Disdikbud Padang berharap pihak sekolah maupun wali murid dapat lebih proaktif menjalin komunikasi sehingga persoalan finansial tidak menjadi penghalang masa depan generasi muda di Kota Padang. (Bdr)







