BUKITTINGGI – Sebuah fakta mengejutkan keluar dari mulut Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Ramli.
Dimana dari 14 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah beroperasi di kota sejuk itu, baru dua saja SPPG yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Padahal, SLHS harus ada sebelum SPPG itu beroperasi. Untuk diketahui, SLHS adalah syarat mutlak untuk menjamin keamanan pangan dan mencegah keracunan.
SPPG yang sudah beroperasi diminta segera mengurusnya paling lambat sebulan setelah SPPG mereka beroperasi.
Sementara yang baru akan beroperasi wajib memiliki SLHS sebagaimana Surat Edaran Kemenkes.
”SPPG di Bukittinggi itu ada 18 unit. Dari jumlah tersebut baru 14 yang beroperasi. Namun yang mengantongi SLHS baru dua yaitu SPPG Tarok Dipo dan SPPG Manggis Ganting,” ucap Ramli merinci.
Penjelasan itu tentu saja mencengangkan, sebab SLHS bukan lagi sekadar syarat, tapi adalah kewajiban hukum untuk memastikan standar higienis, sanitasi, bahan baku, dan proses pengolahan makanan terpenuhi.
Dari data yang didapat media ini, pada akhir 2025, target MBG untuk peserta didik di Bukittinggi adalah sekitar 43.277 orang, dengan capaian 62,16% (26.900 orang).
Pihaknya kata Ramli, mendorong agar semua SPPG terutama yang telah beroperasi segera menuntaskan pengurusannya.
”Sepanjang persyaratan teknis lengkap, segera kami keluarkan,” ucapnya serius.
Untuk diketahui, ada sanksi bagi SPPG yang beroperasi lebih dari sebulan tanpa memiliki SLHS adalah penghentian sementara kegiatan operasional atau penutupan dapur.
Dalam hal ini, Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah, melalui Dinas Kesehatan setempat, memiliki wewenang untuk mengenakan sanksi administratif ini, terutama setelah batas waktu satu bulan yang diberikan untuk pengurusan SLHS terlampaui. (*/drd)
Dari 14 SPPG yang Telah Beroperasi di Bukittinggi, Baru Dua yang Kantongi SLHS







