Peristiwa

Wako Ibnu Asis Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap INKRACHT

39
×

Wako Ibnu Asis Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap INKRACHT

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI – Kejaksaan Negri Kota Bukittinggi Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT). Kegiatan ini dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Rabu (8/10/2025).

Wakil Walikota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan, apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran narkoba di Kota Bukittinggi.

“Atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, kami sangat memberikan apresiasi yang positif. Ini adalah bentuk komitmen kita bersama, khususnya jajaran penegak hukum, untuk mengantisipasi terjadinya peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga:  kontingen Inkanas Sumatera Barat di Kejuaraan Shoraido se-Sumatera Berhasil Raih 8 Emas, 5 Perak dan 5 Perunggu

Wawako menambahkan, Pemerintah Kota Bukittinggi sejak dua tahun lalu telah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan peredaran narkoba. Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan evaluasi terhadap proses penyusunan regulasi tersebut agar segera dapat diterapkan secara efektif.

“Perda ini sangat kita perlukan. Selain memperkuat upaya penegakan hukum, keberadaannya juga menjadi bagian dari perjuangan kita menjadikan Bukittinggi sebagai kota perjuangan yang bebas dari pengaruh negatif narkoba demi masa depan generasi muda,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kali kedua sepanjang 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 239 gram, ganja 17,9 kilogram, serta barang bukti dari 8 perkara oharda dan 6 perkara kamnegtibum. Total terdapat 44 perkara, dengan 30 di antaranya kasus narkotika. Barang bukti tersebut dikumpulkan sejak April hingga Oktober 2025.

Baca Juga:  Anggaran Rp2,7 Triliun, Bank Nagari Berminat jadi Investor Proyek Fly Over Sitinjau Lauik

“Keberhasilan pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat. Bukittinggi menjadi jalur perlintasan sekaligus tujuan peredaran narkotika, sehingga perlu kewaspadaan bersama. Kejaksaan siap mendukung komitmen Pemko dalam penyusunan Perda pencegahan narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat ikut aktif mencegah peredarannya demi melindungi generasi muda,” ujarnya. (Aul)