Kota Padang

IRT di Padang Tertangkap Buang Sampah ke Laut, DLH Langsung Bertindak

16
×

IRT di Padang Tertangkap Buang Sampah ke Laut, DLH Langsung Bertindak

Sebarkan artikel ini
DLH Padang tindak IRT buang sampah ke laut, jadi pengingat penting bagi masyarakat.

PADANG – Seorang ibu rumah tangga di Kota Padang tertangkap kamera membuang sampah ke laut di kawasan Pantai Gajah 3, Air Tawar Barat, Senin (6/10/2025). Aksi itu viral di media sosial dan menuai kecaman warganet.

Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang segera menelusuri pelaku setelah menerima laporan. Tim gabungan kemudian mendatangi rumah pelaku untuk memeriksa identitas dan melakukan penindakan awal.

“Begitu mengetahui identitasnya, kita langsung menemui pelaku,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Fadelan Fitra Masta, Senin (6/10/2025).

Fadelan menyebut perbuatan itu termasuk tindakan yang merusak lingkungan. Sampah yang dibuang ke laut dapat mencemari perairan dan mengganggu ekosistem pesisir.

Baca Juga:  Fadly Amran Ajak PTS Sumbar Dukung Smart City Padang

“Kejadian ini masuk dalam kategori pelanggaran tindak pidana ringan atau Tipiring,” jelas Fadelan.

Petugas dari DLH, Satpol PP, Dubalang Kota, dan perangkat wilayah langsung memeriksa pelaku. Hasil pemeriksaan digunakan untuk menetapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Fadelan menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih disiplin menjaga kebersihan lingkungan. “Tindak lanjut kami sekaligus sebagai edukasi agar pelanggaran serupa tidak terulang,” kata Fadelan.

Ia juga menilai kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya masih rendah. Masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan di pantai dan ruang publik lain. “Ke depan kami akan terus memantau siapa saja yang masih melanggar. Bagi yang kedapatan akan dikenakan sanksi,” tegas Fadelan.

Baca Juga:  Wawako Padang Ekos Albar Minta Warga Bersabar Hadapi Bencana Banjir

DLH Padang kini membuka layanan LPS di setiap kelurahan untuk memudahkan pengelolaan sampah warga. Selain itu, Pemko juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran serupa. “Pemko membuka kanal pengaduan agar setiap laporan bisa segera ditindak,” tutup Fadelan.(bdr)