Peristiwa

Tarif Tak Sesuai Nilai, Wajib Pajak Kendaraaan Bermotor di Samsat Kecewa

35
×

Tarif Tak Sesuai Nilai, Wajib Pajak Kendaraaan Bermotor di Samsat Kecewa

Sebarkan artikel ini

PADANG — Wajib Pajak Kendaraan bermotor di Sumbar merasa kecewa ketika hendak membayar tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat cabang Padang.

Berdasarkan pantauan terlihat sejumlah masyarakat WP merasa kecewa melihat jumlah tagihan PKB yang akan ia bayar tak pernah mengalami penyusutan nilai pajak di kantor tersebut.

Nurmawati, salah seorang WP dikonfirmasi mengungkapkan sepeda motor Vario 125 CC rakitan tahun 2012 miliknya hingga saat ini tak pernah mengalami penyusutan nilai objek pajak yang ditagih sebanyak Rp 209. 900. dengan rincian PKB Rp 174.900 (Sudah Termasuk DBH – red) ditambah asuransi Jasa Raharja Rp35. 000.

Bahkan pajak tersebut kini mengalami kenaikan senilai Rp10.700. dengan rincian PKB Rp111.300 ditambah Opsen PKB DBH 74.300, total pembayaran pajak Rp185.600.

Kemudian ditambah dengan pembayaran asuransi kecelakaan Rp.35.000 sanksi denda Rp.8.000, menjadi Rp.43.000, kata dia, total pembayaran pajak yang ditagih beserta denda Rp. 228.600, keluh Nurma, yang pada saat itu tidak jadi membayar tagihan. “Meskipun masa berlaku PKB miliknya telah berakhir pada tanggal 30 bulan 8 lalu,”ungkap Nurma.

Baca Juga:  Sudah Sampai Pasbar, Pengiriman 82 Paket Ganja dari Sumut Digagalkan Ditresnarkoba Polda Sumbar

Menurut Nurma, pemungutan PKB yang dilaksanakan Bapenda Sumbar, harusnya mengacu pada penyusutan harga Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), ” Sejak awal membayar PKB Vario miliknya tidak pernah mengalami penyusutan nilai dari objek pajak padahal sepeda motor tua saya sudah 13 tahun lalu masa pemakaian,” bebernya kesal.

Sementara, Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon saat dikonfirmasi mengatakan, opsen pajak adalah pungutan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada masing – masing kab/kota.

” Denda asuransi dari PT. Jasa Raharja, kata dia, sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat dan telah sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku,”kata Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon, Kamis (2/10/2025) di ruangan kerjanya.

Baca Juga:  Annisa Suci Ramadhani-Leliarni Kalahkan Kotak Kosong di Pilkada Dharmasraya 2024

Ketika ditanya terkait dengan tidak adanya penyusutan NJKB, Ia mengaku seandainya kebijakan itu diambil Pemprov dengan apa kita membangun jalan, jembatan, serta rambu – rambu dan rumah sekolah, namun hal ni akan menjadi salah satu pertimbangan bagi kita berapa nilai ekonomis yang akan dipungut pada tahun 2025 ini.

Syefdinon menambahkan, seandainya kebijakan ini berlaku otomatis setiap tahun akan ada penyusutan persentase harga nilai jual pada kendaraan yang harus sebanding dengan nilai ekonomis dibawah. Kemudian berapa akan turun pendapatan Sumbar, ” Ini tentu harus kita rapatkan dengan DPRD, kebijakan yang diambil harus atas persetujuan DPRD ketika hal tersebut sudah selesai nanti akan menjadi pertimbangan,” ujarnya.(shb)