Peristiwa

Ranperda Modal Bank Nagari dan Kepramukaan Disetujui DPRD Padang

364
×

Ranperda Modal Bank Nagari dan Kepramukaan Disetujui DPRD Padang

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jumat, (23/5/2025). Ist

PADANG – Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jumat, (23/5/2025).

Tiga Ranperda meliputi penyertaan modal pada PT Bank Nagari, penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Kota Padang, serta pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan di Kota Padang.

Rapat paripurna diawali penyampaian pendapat akhir dan persetujuan fraksi-fraksi, dilanjutkan laporan panitia khusus dan pembacaan konsep keputusan DPRD terhadap tiga Ranperda tersebut.

Wali Kota Padang menyatakan Ranperda ini bersifat strategis. Ia menilai aturan tersebut mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan pembinaan generasi muda.

“Penyertaan modal kepada Bank Nagari sangat penting untuk mendorong UMKM, sejalan dengan program UMKM Naik Kelas. Begitu pula untuk Perumda AM agar layanan air semakin baik,” ujar Fadly Amran.

Baca Juga:  Pemkab Tanah Datar Fasilitasi Dua Hari Shalat Idul Fitri di Lapangan Cindua Mato

Ia menambahkan Ranperda Kepramukaan akan memperkuat pembinaan karakter generasi muda secara terstruktur dan berkelanjutan.

“Ranperda ini penting untuk membangun karakter generasi muda Kota Padang yang tangguh, berintegritas, dan nasionalis. Semoga Kepramukaan terus aktif dan berkembang,” tutur Fadly Amran.

Ketua DPRD Kota Padang menyambut baik kesepakatan tiga Ranperda tersebut. Ia menilai aturan ini memperkuat fondasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Tiga Ranperda ini strategis. Ranperda penyertaan modal memperkuat ekonomi dan layanan air. Ranperda Kepramukaan mendukung pembinaan generasi muda,” ujar Muharlion. (Bdr)